4 Akun Medsos Dilaporkan ke Polisi Diduga Sebarkan Hoax -->

Header Menu


4 Akun Medsos Dilaporkan ke Polisi Diduga Sebarkan Hoax

POLTAK
Tuesday, 19 November 2024

SEMARANG, WARTAREPUBLIK --
Tim hukum paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Nomor Urut 2, Ahmad Luthfi – Taj Yasin melaporkan sejumlah akun media sosial (medsos) ke Polrestabes Semarang, terkait penyebaran hoax dan ujaran kebencian. Akun-akun medsos dilaporkan dugaan terkait tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Senin (18/11/2024).

Ketua Tim Advokasi pasangan calon (Paslon) 02, Luthfi-Yasin, Agus Wijayanto mengatakan laporan tersebut terkait penyebaran ujaran kebencian dan fitnah melalui berbagai platform media sosial yang dinilai merugikan Paslon 02 serta menciderai proses demokrasi.

“Kami menemukan beberapa akun media sosial, seperti di X, TikTok, dan Instagram, yang menyebarkan narasi kebencian dan fitnah. Konten tersebut tidak hanya meresahkan, tetapi juga berpotensi memecah belah masyarakat,” kata Agus Wijayanto usai melaporkan di Polrestabes Semarang, Senin (18/11/24).

Lebih lanjut, Agus menyebutkan ada empat akun yang dilaporkan, di antaranya akun X Anaogi, serta akun TikTok Relawan Lutfi Solo dan Relawan Komjen Lutfi. Konten yang diunggah akun-akun tersebut mencakup gambar provokatif, termasuk ilustrasi yang menggambarkan aparat yang diikat dengan narasi yang dianggap mendiskreditkan Paslon 02.

“Kami memastikan bahwa akun-akun tersebut tidak ada kaitannya dengan relawan atau tim resmi yang terdaftar di KPU,” terangnya.

Saat melapor, pihaknya juga menyerahkan bukti berupa tangkapan layar unggahan dan memeriksa saksi-saksi di hadapan penyidik. Agus berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap dalang di balik akun-akun tersebut.

“Proses pemeriksaan sudah dimulai sejak tadi. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengungkap siapa pelaku di balik akun-akun itu. Kami ingin demokrasi berjalan sehat tanpa gangguan dari tindakan semacam ini,” pungkasnya.

Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh unggahan yang beredar di media sosial. Menurutnya, tindakan seperti ini hanya menciptakan keresahan dan mencoreng nilai-nilai demokrasi yang harus dijaga bersama.

“Kami berharap masyarakat tetap bijak dalam menerima informasi. Jangan mudah terprovokasi oleh narasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kita ciptakan Pilkada dengan riang gembira, santun, saling menghargai dan saling menghormati,” lanjutnya.

"Tim hukum Luthfi-Yasin menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga pelaku yang bertanggung jawab di balik akun-akun tersebut diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

(eko bhaktianto)