Warta republik.com || Nias Barat, Sum'ut-- Terlihat,
beberapa bulan ini kita selalu melihat salah satu pejabat di Nias Barat yaitu Plt. Bupati Nias Barat Era-Era Hia selalu melakukan tindakan dan perbuatan yang selalu ingin menjatuhkan salah satu Paslon yaitu Paslon HEBAT (Khenoki Waruwu-Sabahati Gulo), kita lihat saja jejak digitalnya mulai dari memposting di Media Sosial photo dan video serta narasi provokatif dengan menyebut-nyebut nama Bupati Nias Barat Defenitif Khenoki Waruwu. Nampak Plt.Bupati tidak netralitas dalam pilkada serentak yang di Gelar pada tanggal 27 November mendatang. Rabu, (6/11/2024)
Akhir akhir ini Plt.Bupati Era Era Hia melakukan pergantian Pj. Kades sebanyak 83 dari 105 Desa di Kabupaten Nias Barat yang urgensinya perlu dipertanyakan karena sarat dengan muatan politis dan keberpihakan kepada salah satu Paslon, kenapa penggantian Pj Kades tersebut harus dilakukan di masa Pilkada? kan bisa dilakukan setelah tanggal 23 November, lalu beberapa ASN yang menjabat Pj. Kades tersebut juga adalah orang-orang yang pernah diberi sanksi oleh Bupati Nias Barat karena melakukan berbagai pelanggaran, sehingga jelas mereka adalah pendukung salah satu Paslon lain.
Sebelumnya juga sudah beredar dari grup WA Paslon 01 bahwa Paslon mereka sudah komunikasi dengan Wabub Nias Barat (Plt. Bupati Nias Barat) untuk melakukan pergantian Pj. Kades di Kabupaten Nias Barat sesuai dengan permintaan mereka. Sehingga jelas ini sarat dengan muatan kepentingan politik salah satu Paslon untuk menjatuhkan Paslon HEBAT.
Semua tindakan dan perbuatan mufakat jahat Plt. Bupati Nias Barat ini tentunya sudah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada dan jelas hal tersebut dapat dipidanakan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa: “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/ POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Dimana apabila ketentuan ini dilanggar akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa: “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Harusnya Plt. Bupati itu bersifat netral dengan menjaga kondisifitas politik di daerah, bukan justru ikut menjadi tim sukses salah satu Paslon. SAVE NIAS BARAT.
𝐂.𝐀𝐆