Berdasarkan informasi awal yang dihimpun dari warga sekitar, toko mengalami kerusakan pada etalase kaca dan beberapa barang di dalam toko. Belum diketahui pasti jumlah kerugian materiil yang dialami pemilik toko.
"Ada sekitar 6 orang bergerombolan mendatangi toko kosmetik, untuk lebih jelasnya kami tidak paham ada masalah apa. Jika itu perampokan seperti bukan, tapi ko-terlihat marah yang luar biasa". Kata warga, 22/24
terjadinya pengerusakan didasari permasalahan yang tidak jelas, ini menunjukan maraknya aksi premanisme di wilayah hukum Polsek Cengkareng. Informasi yang di terima pelaku Bernama Rahmat.
"Itu sepertinya perbuatan Rahmat, Saya selaku korban berharap adanya tindakan dari aparat penegak hukum untuk segera ambil tindakan tegas. Karena bukan cuma materi kerugian kami, Namun dampak psikologi dari karyawan kami (Julfan) yang kini dalam kondisi trauma adanya kejadian pengerusakan yang dilakukan oleh kelompok yang tidak dikenal" ucap Bobby
Pasal 406 ayat (1) KUHP, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta
Serta, Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP, Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.