Medan Warta Republik.id
Medan, Pernyataan Menko Hukum,HAM dan Imigrasi Prof.Yusril Ihza Mahendra yang menegaskan bahwa organisasi advokat di luar organisasi PERADI bukan organisasi profesi dan hanya sebuah organisasi kemasyarakatan menimbulkan keresahan hukum & sangat melukai perasaan hukum rekan- rekan advokat serta berpotensi pidana.
Hal tersebut disampaikan langsung melalui siaran pers advokat senior DR.Ali Yusran Gea melalui siaran pers pada hari Sabtu (14/12/24), di Medan.
Dr. Ali Yusran Gea menyayangkan dengan adanya pernyataan-pernyataan seperti itu, apalagi yang memberikan pernyataan adalah setingkat Menko, sehingga dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat hukum Indonesia serta berpotensi pidana.
"Sebaiknya Menko Hukum,HAM & migrasi berlaku adil di atas di Antara semua organisasi advkat yang ada dan sedang menjalankan kewenangannya dalam menjalankan UU.No.23.2013", Kata Advokat yang selalu disapa Dr.AY.Gea ini di kantornya.
Dr. Ali Yusran Gea melanjutkan bahwa Advokat dalam menjalankan profesinya bersikap mandiri dan bertanggung jawab serta tidak menghabiskan keuangan negara atau di gaji dari APBN
"Faktanya dengan banyaknya organisasi Advokat saat ini maka masyarakat hukum dapat memanfaatkan keilmuan hukumnya dalam membela dan mendampingi kliennya yang membutuhkan jasa hukum secara profesional", Jelas Ali Yusran.
"Dan keberadaan organisasi-organisasi advokat dalam melahirkan advokat - advokat muda semakin profesional dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat hukum di Indonesia", Tegas Ali Yusran lagi.
Dr. Ali Yusran Gea juga mengaskan bahwa secara konkrit dan eksplisit dalam pasal demi pasal UU no.18.2003 tentang advokat tidak ada pasal yang menyebutkan kalau O A PERADI adalah satu-satunya organisasi advokat dan Organ Negara tapi yang ada advokat itu sebagai penegak hukum serta membentuk organisasi advokat.
Selain itu, ada memang beberapa putusan mahkamah konstitusi dan di beberapa pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi juga mempertimbangkan bahwa tidak boleh membatasi hak konstitusional seseorang dan hak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan sebagaimana ditegaskan dalam pasal 28D ayat 2 hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
"Adalah sebagai contoh dalam pertimbangan putusan MK yakni,
Putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010 telah mempertimbangkan tentang organisasi-organisasi advokat lain, yang secara de facto ada saat ini tak dapat di larang keberadaannya", Kata Dr. Ali Yusran Gea.
Sebagai pengingat, bahwa pernyataan terkait adanya organisasi diluar Peradi merupakan bukan organisasi profesi dan hanya sebuah organisasi kemasyarakatan disampaikan Menko Yusril pada saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali pada Senin (10/12/2024) lalu.