Dugaan Penggelapan Dana Pantai Bandengan Terkuak, Disparbud Jepara Bungkam -->

Header Menu

Dugaan Penggelapan Dana Pantai Bandengan Terkuak, Disparbud Jepara Bungkam

POLTAK
Thursday, 5 December 2024

JEPARA, WARTAGLOBAL.id -- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jepara kembali menjadi sorotan setelah menanggapi laporan Lembaga Jepara Membangun (LJM) mengenai dugaan korupsi penggelapan dana di Pantai Bandengan.

Dalam surat balasan tertanggal 7 November 2024, Disparbud menyatakan tidak ditemukan indikasi penggelapan dana. 

Namun, tanggapan tersebut justru memicu kontroversi karena tidak merinci bukti yang membantah temuan LJM.

*DISPARBUD KLAIM BERSIH*

Disparbud menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah sebagai berikut:

1. Investigasi Internal: Tidak ditemukan penggelapan dana dari tiket masuk maupun sewa kios.

2. Pembinaan Pegawai: Pegawai dan pengelola Pantai Bandengan diberikan pembinaan terkait kedisiplinan dan integritas.

3. Klarifikasi Publik: Dugaan penggelapan dana dinyatakan tidak benar melalui media online.

Meski demikian, klaim tersebut berbanding terbalik dengan temuan lapangan yang diungkap oleh LJM dan media.

*BUKTI TEMUAN LJM MENGUAT*

LJM mengungkap sejumlah kejanggalan serius: Dimana pada tanggal 14 September 2024, terdapat rombongan besar Haul Syaikhuna Shidiq Abdullah dari Sukabumi membayar Rp18 juta untuk 39 bus, namun hanya dilaporkan 11 bus dengan pendapatan Rp14 juta. 

Selain itu, kunjungan rombongan lain hari itu diperkirakan mencapai lebih dari 70 bus, namun data tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

*TIKET PALSU*

Sementara terdapat Tiket tidak resmi ditemukan yang digunakan oleh wisatawan. Hal ini mengindikasikan adanya aliran dana yang tidak masuk ke kas daerah.

*SEWA KIOS*

Dana sewa kios dari pedagang diduga tidak disetorkan ke Disparbud, berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi.

Pada Event SPECTA 2024 (26-27 Oktober):
Meski instruksi Bupati menyatakan wisata Pantai Bandengan gratis, petugas tetap menarik uang tiket, namun Dana hasil penjualan tiket dari hari itu tidak tercatat dalam laporan Disparbud.

*DISPARBUD DIPERTANYAKAN*

Surat balasan dari Disparbud menyatakan klaim LJM tidak benar, namun tidak memberikan penjelasan detail atas dugaan yang disampaikan. Sikap ini dinilai mencederai transparansi dan menimbulkan kecurigaan publik.

Dalam hal tersebut sejumlah pihak menyerukan perlunya investigasi independen untuk mengungkap fakta sesungguhnya. 

Pantai Bandengan sebagai destinasi unggulan Jepara seharusnya dikelola dengan transparansi dan akuntabilitas guna menjaga citra pariwisata dan memaksimalkan pendapatan daerah.

Hingga kini, sikap Disparbud yang terkesan menutupi temuan-temuan LJM semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Pantai Bandengan. LJM dan masyarakat mendesak klarifikasi menyeluruh serta tindakan nyata untuk mengembalikan kepercayaan publik.

(PETRUS)