WartaRepublik.id
Jakarta 17/1/2025
Surat Terbuka untuk Kapolri Jendral Listyo Sigit Segera mengundurkan diri dari jabatan Kapolri dengan lapang dada.
Terkait kinerjanya tidak memuaskan masyarakat Indonesia serta gagal membawa Polri Kepresisi yang sebenarnya.
Sebagai Kabid .Pengawas Kebijakan Publik DPP Bakornas Netti Herawati S.E,M.B.A menyikapi bahwa masyarakat tidak puas atas kinerja Polisi,serta banyaknya kasus yang respon serta tindakan pelayanan publik sangat buruk,wajar masyarakat Indonesia meng evaluasi Polri serta Kapolri RI.
Berikut beberapa pasal yang dapat dikenakan sebagai dasar surat terbuka meminta Kapolri Listyo Sigit mundur:
Pasal Hukum
1. Pasal 7 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Kapolri bertanggung jawab atas kinerja dan kegiatan Kepolisian.
2. Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002: Kapolri wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada Presiden dan DPR.
3. Pasal 53 UU Nomor 2 Tahun 2002: Kapolri dapat diberhentikan karena tidak memenuhi kriteria atau tidak menjalankan tugas dengan baik.
Pasal Etika dan Disiplin
1. Pasal 14 Peraturan Kepolisian Nomor 14 Tahun 2011: Kapolri harus menjunjung tinggi etika dan disiplin Kepolisian.
2. Pasal 15 Peraturan Kepolisian Nomor 14 Tahun 2011: Kapolri bertanggung jawab atas pelanggaran etika dan disiplin.
Pasal Hukum Administrasi
1. Pasal 61 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Pejabat publik dapat diberhentikan karena tidak menjalankan tugas dengan baik.
2. Pasal 62 UU Nomor 30 Tahun 2014: Pejabat publik wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya.
Dasar Konstitusional
1. Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945: Presiden bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan.
2. Pasal 17 UUD 1945: Presiden berhak memilih dan mengangkat pejabat negara.
Berikut beberapa pasal yang mendukung kebebasan Media Pers dalam membuat surat terbuka:
Konstitusi dan Undang-Undang
1. Pasal 28F UUD 1945: Setiap orang memiliki hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
2. Pasal 45 UUD 1945: Kemerdekaan pers dijamin.
3. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 4 dan 5): Menjamin kebebasan pers dan melindungi hak-hak jurnalis.
4. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 4 dan 6): Menjamin akses informasi publik.
Konvensi Internasional
1. Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM): Hak kebebasan berbicara dan berekspresi.
2. Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politis (ICCPR): Hak kebebasan berbicara dan berekspresi.
Pedoman Etika Jurnalistik
1. Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers (Pasal 1 dan 2): Menekankan kebebasan dan tanggung jawab jurnalis.
2. Pedoman Praktis Jurnalistik (Pasal 3): Menekankan pentingnya kebebasan pers.
Sumber
1. Undang-Undang Dasar 1945.
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
4. Situs resmi Dewan Pers.
5. Konvensi Internasional Hak Asasi Manusia.
Sumber:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Peraturan Kepolisian Nomor 14 Tahun 2011.
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
4. Undang-Undang Dasar 1945.
Hal tersebut agar tidak memicu pergolakan di masyarakat,Media Pers maupun internal Kepolisian RI sendiri.
Dengan Rahmad Tuhan Yang Maha Esa kembalikan Polri Ke Tugas dan Fungsi Sebenarnya.
Terimakasih
#Orgasinasi Pers Indonesia
#MediaPersIndonesia
#Media Online
#Jurnalis Indonesia
#Dpr RI Komisi III
#PrabowoPresiden
#Kompolnas
#PanglimaTNI
#DewanPers
#ListyoSigitPrabowo
#Div.Propam Mabes Polri
#Mabes Polri
#PoldaIndonesia
#KapoldaIndonesia
#Percuma Lapor Polisi