Bali 12/1/2025
Netti Herawati, Jurnalis Indonesia, menolak konferensi pers palsu yang sering dibuat oleh institusi Polisi dan TNI untuk menipu publik mengunakan Media Pers
baik online,cetak,Tv,Radio.
Menurut Netti, konferensi semacam itu bertentangan dengan prinsip jurnalistik dan melanggar peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa Media Pers harus menjadi sumber informasi yang akurat dan tepercaya dipublik,serta jujur bukan alat propaganda ¹.
Penolakan
Netti menyerukan agar institusi Polisi dan TNI berhenti melakukan praktik penipuan ini dan meminta maaf kepada publik. Ia juga menuntut tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut.
Banyak kasus yang terjadi masyarakat bukan bodoh, Kasus Vina,Kasus Pegi,Tewasnya Gamma,Alif,Terakhir tewasnya Bos Rental hal itu sangat memalukan untuk Indonesia baik nasional apalagi Internasional.
Dasar Hukum
Penolakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.
Berikut beberapa dampak dari konferensi pers palsu:
Dampak Sosial
1. Kehilangan kepercayaan publik terhadap institusi dan Media Pers
2. Meningkatkan kesadaran dan kecurigaan masyarakat terhadap informasi palsu.
3. Menghambat proses demokrasi dan transparansi.
4. Membuat masyarakat sulit membedakan informasi benar dan palsu.
Dampak Ekonomi
1. Kerugian materiil bagi individu atau perusahaan yang terlibat.
2. Pengaruh negatif terhadap investasi dan bisnis.
3. Biaya hukum dan ganti rugi.
4. Dampak pada reputasi dan kredibilitas institusi.
Dampak Politik
1. Menghambat proses pembuat kebijakan yang tepat.
2. Meningkatkan polarisasi dan konflik.
3. Mengurangi kredibilitas pemerintah dan lembaga negara.
4. Membuat kebijakan publik tidak efektif.
Dampak Hukum
1. Pelanggaran Undang-Undang Pers dan KUHP.
2. Sanksi pidana dan denda.
3. Gugatan perdata dan pidana.
4. Pencabutan izin usaha atau operasional.
Dampak Psikologis
1. Kecemasan dan kekhawatiran masyarakat.
2. Keraguan dan ketidakpercayaan terhadap institusi.
3. Stres dan tekanan bagi individu yang terlibat.
4. Dampak pada kesehatan mental.
Dampak Lain
1. Menghambat kemajuan dan pembangunan.
2. Membuat Indonesia semakin sulit bersaing secara global.
3. Mengurangi kepercayaan internasional.
4. Membuat citra Indonesia memburuk.
@Netti berharap agar Media Pers serta masyarakat waspada terhadap konferensi pers palsu dan *terus memperjuangkan Keadilan, kebenaran dan transparansi.
Sumber:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
- KUHP
- Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers
- Lembaga-lembaga hukum dan akademisi.
#Prabowo
#kapolri,Mabes Polri
#DPRRI komisi III
#Komdigi
#Dewan Pers
#Polda Indonesia
#Media Online Indonesia
#Jurnalis Indonesia
#Organisasi Pers
#Wartawan Indonesia