Safri Nyong : Bupati Bassam Kasuba Diminta Segera Melantik 13 Kepala Desa Hasil Putusan PTUN Ambon -->

Header Menu

Safri Nyong : Bupati Bassam Kasuba Diminta Segera Melantik 13 Kepala Desa Hasil Putusan PTUN Ambon

Tuesday, 11 March 2025

Halsel: WARTAREPUBLIK.id – Pasca terpilihnya Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin dalam Pilkada Halmahera Selatan, harapan baru muncul di tengah masyarakat, khususnya terkait pelantikan sejumlah Kepala Desa yang hingga kini masih tertunda. 


Dalam pemerintahan sebelumnya, kebijakan formalistik dinilai menjadi penghambat bagi kepala desa yang telah memenangkan sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, tetapi tidak kunjung dilantik.


Kini, dengan kepemimpinan baru, desakan agar Bupati Bassam dan Wakil Bupati Helmi segera melantik para kepala desa semakin menguat. Praktisi Hukum Safri Nyong, S.H., menilai bahwa pemerintahan baru memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menyelesaikan polemik ini secara adil.


“Pemerintahan sebelumnya tidak mengambil langkah konkret untuk melantik para kepala desa yang telah memenangkan gugatan di PTUN Ambon. Sekarang, dengan kepemimpinan yang baru, seharusnya ada kebijakan yang lebih objektif dan progresif untuk menuntaskan persoalan ini,” ujar Safri Nyong, Selasa (11/03/2025).


Harapan Besar di Pemerintahan Baru
Sebagaimana diketahui, dalam Pilkades Serentak Tahun 2022, terjadi sejumlah sengketa yang berujung pada putusan PTUN Ambon. Dalam putusan tersebut, SK pengangkatan 13 kepala desa yang lama telah dibatalkan, tetapi hingga kini para penggugat yang memenangkan sengketa belum juga dilantik. Justru, pemerintah sebelumnya hanya menunjuk karteker untuk mengisi kekosongan jabatan di desa-desa tersebut.


Safri menegaskan, pemerintahan Bassam-Helmi harus mengambil langkah berbeda dari pemerintahan sebelumnya, dengan segera melantik para kepala desa yang telah menang di PTUN.


“Putusan PTUN Ambon tidak bisa diabaikan. Pemerintahan yang baru ini memiliki kesempatan besar untuk membuktikan komitmennya dalam menegakkan keadilan dengan melantik para kepala desa yang memang secara hukum sah,” tambahnya.


Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa proses hukum di PTUN bukanlah sesuatu yang mudah. Para calon kepala desa telah berjuang dengan mengorbankan tenaga, waktu, dan materi untuk mendapatkan keadilan. Jika pelantikan tetap diabaikan, hal ini bisa mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang baru.


Mencegah Konflik dan Menjamin Stabilitas Desa
Menurut Safri, kebijakan yang diambil pemerintah daerah harus mengacu pada prinsip kepastian hukum dan keadilan substantif. Jika kepala desa yang memenangkan sengketa tetap tidak dilantik, maka hal ini bisa menimbulkan konflik baru di tingkat desa serta merugikan masyarakat yang membutuhkan kepemimpinan yang sah untuk menjalankan roda pemerintahan desa.


“Pelantikan kepala desa yang sah tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga mencegah ketidakstabilan di desa-desa. Jika dibiarkan berlarut-larut, masyarakat akan terus berada dalam ketidakpastian,” tegasnya.


Dengan adanya kepemimpinan baru di Kabupaten Halmahera Selatan, masyarakat berharap bahwa Bassam dan Helmi bisa segera mengambil keputusan yang tegas dan adil.


 Apakah dalam waktu dekat mereka akan melantik para kepala desa yang telah memenangkan sengketa di PTUN Ambon, atau tetap mempertahankan kebijakan lama yang hanya menunjuk karteker?
Masyarakat kini menantikan gebrakan pemerintahan baru yang benar-benar berpihak pada keadilan dan kepastian hukum.

Draken/"