“Ladang Emas Ilegal di Perkebunan: Siapa Lindungi PETI di Bawah Hidung Perusahaan?” -->

Header Menu

“Ladang Emas Ilegal di Perkebunan: Siapa Lindungi PETI di Bawah Hidung Perusahaan?”

Monday, 14 April 2025


Wartarepublik.com, Kalbar Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di lahan sawit milik PT. Wana Hijau Semesta (WHS) Divisi 6 dan 8, wilayah Berdjongkong, Dusun Beruang, Kecamatan Sajingan Besar, menguak dugaan pembiaran terstruktur. Selama dua tahun terakhir, tambang ilegal itu terus beroperasi tanpa tindakan dari perusahaan maupun aparat penegak hukum.


Sumber di lapangan menyebut bahwa tambang ilegal ini menyebabkan kerusakan lingkungan serius. Tanah rusak, lahan sawit hancur, dan sejumlah plasma milik masyarakat pun ikut tercemar. Aktivitas ini melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Ironisnya, perusahaan pemilik lahan, PT. WHS dan induknya PT. Agirinas Palma Nusantara (bagian dari Duta Palma Group), tetap bungkam. Tidak ada klarifikasi maupun upaya penghentian kegiatan. Keheningan ini memperkuat dugaan adanya pembiaran yang disengaja atau lemahnya pengawasan internal perusahaan.



Sejumlah pekerja PETI yang berhasil diwawancarai mengungkap bahwa aktivitas mereka diduga dilindungi oknum aparat. Sosok berinisial Pak M alias "Bos PETI" disebut sebagai koordinator lapangan yang kebal hukum. “Kalau ada razia, anak buah Pak M tetap jalan, katanya sudah aman, ada beking bintang-bintang,” ujar salah satu pekerja.


Praktik ini tidak hanya menghancurkan ekosistem lokal, tapi juga mencoreng wibawa hukum negara. Akademisi dari Universitas Tanjungpura menyatakan, jika perusahaan mengetahui aktivitas PETI di lahannya tapi diam saja, itu masuk kategori kejahatan korporasi.


Masyarakat dan LSM pun mendesak aparat bertindak tegas. Mereka menuntut Pemerintah Provinsi Kalbar dan Kementerian ESDM segera turun tangan. Selain itu, perlu investigasi menyeluruh atas dugaan keterlibatan oknum aparat dalam membekingi tambang ilegal.


Jika pembiaran ini terus berlangsung, maka bukan hanya lingkungan yang hancur. Kepercayaan publik terhadap hukum dan institusi negara akan runtuh. Saatnya penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan tanpa pandang bulu.

Sumber;tim WGR

Penulis; johandi