Kabar Gembira Untuk Rakyat Indonesia" Sekolah Gratis Hingga 9Tahun Berlaku Juga Untuk Swasta !!! -->

Header Menu

Kabar Gembira Untuk Rakyat Indonesia" Sekolah Gratis Hingga 9Tahun Berlaku Juga Untuk Swasta !!!

Wednesday, 28 May 2025

Gambar Ilustrasi

Surabaya Warta Global.id- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya telah mengabulkan
sebagian permohonan uji materi terhadap
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU
Sisdiknas). Dalam putusannya, 
MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah
dan pemerintah daerah wajib menjamin
terselenggaranya wajib belajar minimal pada
jenjang pendidikan dasar tanpa memungut
biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan ini menegaskan bahwa pemerintah
dan pemerintah daerah harus menjamin
pendidikan dasar gratis bagi semua warga
negara, tanpa membedakan antara sekolah
negeri dan swasta. Hal ini bertujuan untuk
menghilangkan kesenjangan akses pendidikan,yang selama ini terjadi akibat keterbatasan daya tampung di sekolah negeri, yang memaksa sebagian siswa untuk bersekolah di swasta dengan beban biaya lebih besar.

Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran
2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD
hanya mampu menampung 970.145 siswa,
sementara sekolah swasta menampung
173.265 siswa. Di jenjang SMP, sekolah
negeri menampung 245.977 siswa, sedangkan,sekolah swasta menampung 104.525 siswa.
Data ini menunjukkan bahwa banyak siswa
yang terpaksa bersekolah di swasta karena
keterbatasan daya tampung di sekolah negeri.

Dengan putusan ini, MK menekankan bahwa
negara memiliki kewajiban konstitusional
untuk memastikan bahwa tidak ada peserta
didik yang terhambat dalam memperoleh
pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.Negara harus membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan antara sekolah negeri dan swasta, sesuai dengan amanat Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.

Putusan ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan dasar yang berkualitas bagi seluruh warga negara Indonesia.red-