HAL-SEl: WARTAREPUBLIK.id –Menanggapi pemberitaan yang menyebut nama Karto Tuanany sebagai salah satu peserta “titipan” dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Halmahera Selatan, dengan ini kami menyampaikan klarifikasi resmi bahwa informasi tersebut adalah tidak benar, menyesatkan, dan berpotensi mencemarkan nama baik saya dan keluarga saya.Jumat (09/05/2039)
Dalam berita tersebut, disebutkan bahwa Karto Tuanany tidak pernah mengabdi atau menjadi tenaga honorer (PTT), namun tetap dinyatakan lolos dalam proses seleksi PPPK. Kami menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta administratif yang dapat dibuktikan.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan publik, saya menyampaikan riwayat pengabdian saya sebagai berikut:
1. Saya memulai pengabdian sebagai tenaga honorer pada tahun 2011 hingga 2014 di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Desa Laluin, selama empat tahun.
2. Saat Pemerintah Daerah membuka pendaftaran Pegawai Tidak Tetap (PTT) di masa kepemimpinan Bupati Muhammad Kasuba, saya kembali mengabdi dan ditempatkan di SMP Negeri 12 Halmahera Selatan selama lima tahun, hingga masa kontrak berakhir.
3. Setelah itu, di masa Bupati Bahrain Kasuba, saya melanjutkan pengabdian melalui program Guru Halsel Cerdas (GHC) selama lima tahun sampai masa kontrak selesai. Saya tidak pernah berhenti, namun diberhentikan secara administratif karena masa kontrak habis, bukan karena pelanggaran atau kelalaian tugas.
"Terkait dengan tuduhan bahwa saya adalah pengurus partai politik, saya tegaskan bahwa:
"Saya bukan pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagaimana dituduhkan dalam pemberitaan.
Saya memang menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan PKS untuk wilayah Kayoa Selatan, namun perlu ditegaskan bahwa saya bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).
Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, tidak ada larangan bagi masyarakat sipil non-ASN untuk terlibat dalam kegiatan politik atau kepemiluan.
Saya tegaskan:
Apa yang saya lakukan tidak melanggar hukum atau peraturan ASN, karena saya bukan ASN.
Saya telah mengabdi selama lebih dari 14 tahun total, baik melalui MTs, PTT, maupun program GHC — dan seluruh masa pengabdian saya dapat dibuktikan melalui dokumen resmi dan SK pengangkatan Ujar karto.
"Saya sangat menyayangkan pemberitaan yang menyudutkan tanpa konfirmasi, dan menyebarkan tuduhan yang tidak sesuai dengan fakta. Saya merasa dirugikan secara moral, sosial, dan psikologis. Maka dari itu, saya:
1. Menuntut klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dari pihak media yang menyebarkan informasi keliru tersebut.
2. Menegaskan bahwa saya lolos seleksi PPPK berdasarkan merit, pengalaman, dan proses yang sah, bukan karena "titipan".
3. Siap menempuh jalur hukum jika nama baik saya terus disudutkan tanpa dasar hukum yang jelas.
Demikian klarifikasi ini saya sampaikan agar menjadi terang di mata publik, serta sebagai bentuk pembelaan terhadap kebenaran dan kehormatan pribadi saya sebagai warga negara.
Draken/"