Plt.Camat Moro'o Siusman Gulo, S.Pd. M.I.P, Hadiri Rapat Penetapan APB-DESA TA.2025 di Desa Sitolubanua Fadoro -->

Header Menu

Plt.Camat Moro'o Siusman Gulo, S.Pd. M.I.P, Hadiri Rapat Penetapan APB-DESA TA.2025 di Desa Sitolubanua Fadoro

Thursday, 8 May 2025

Wartarepublik.com|| Nias Barat, Sum'ut-- Plt.Camat Moro'o Siusman Gulo, S.Pd, M.I.P, beserta pegawai struktural kantor camat Moro'o hadiri rapat yang di gelar Pemerintah Desa Sitolubanua Fadoro beserta BPD dan masyarakat Desa Sitolubanua Fadoro, dalam rangka Penetapan APB-DESA TA.2025 yang di gelar di Kantor Desa Sitolubanua Fadoro. 
Rabu (7/05/2025)

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal nomor 2 Tahun 2024, tentang percepatan pelaksanaan penetapan APB-DESA TA.2025, maka Pemerintah Desa Sitolubanua Fadoro beserta BPD dan tokoh-tokoh masyarakat, menggelar rapat perdana penetapan yang tercepat di Kecamatan Moro'o, Kabupaten Nias Barat.

Sesuai juknis pelaksanaan Penetapan APB-DESA TA.2025, dengan regulasi baru yang mengarahkan Dana Desa 20 persen minimalnya untuk (KETAPANG) Ketahanan Pangan, yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat ke depannya melalui BUMDES pengelolaannya.

Berdasarkan pagu Indikatif TA.2025, berpedoman pada Pagu TA.2024, Ketua BPD Desa Sitolubanua Fadoro,  At.Gulo,  dalam kata pembukaan menuturkan dan menjelaskan secara terperinci hal tersebut tidak bisa di tolerir karena ini peraturan Pusat. Dan kita berharap, pada pagu indikatif TA.2026 mendatang, dapat berubah. Sebab, Fisik (DD) terarah empat puluh tiga persen untuk ketapang. Sehingga, Fisik atau Pembangunan Infrastruktur tidak ada," tegas Ketua BPD.

Acara yang di gelar rapat Penetapan anggaran, Pj.Kades Iwarman Gulo dalam sambutannya mengharapkan kepada seluruh masyarakat, agar ADD, DD TA.2025, masyarakat tetap sinergitas dan sigap dalam mengawasinya. Di karenakan, Pagu terarah besar untuk KETAPANG di bawah kendali BUMDES," terang Pj.Kades.

Dalam bimbingan dan arahan Plt.Camat Moro'o , Siusman Gulo, S.Pd,  M.I.P dengan nada datar dan ramah menjelaskan kepada seluruh masyarakat yang hadir agar jangan ada kesalahpahaman tentang regulasi ini, karena ini semua berdasarkan Peraturan Menteri Desa tertinggal tentang pelaksanaan Dana Desa. Kamipun yakin, masyarakat Desa Sitolubanua Fadoro mampu mendukung Program ini, dan tetap bekerjasama dengan Pemerintah Desa.

Ia juga mengatakan, melalui Ketahanan Pangan yang arahnya ke peternakan dan di kelola oleh BUMDES, yakin dan percaya masyarakat ke depannya mampu meningkatkan pola hidup dan sejahtera,"terang Siusman Gulo.

Penetapan APB-DESA TA.2025, yang di gelar di kantor Desa tersebut, di hadiri oleh rohaniawan, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh perempuan di wilayah Desa Sitolubanua Fadoro.

𝐂.𝐀𝐆