"Sungai Kapuas Menangis: Tambang Emas Ilegal Marak, Aparat Diduga Tutup Mata" -->

Header Menu

"Sungai Kapuas Menangis: Tambang Emas Ilegal Marak, Aparat Diduga Tutup Mata"

Andi Azwar
Wednesday, 28 May 2025


WARTAREPUBLIK.COM, Kalbar, Melawi – Aktivitas tambang emas ilegal di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di wilayah Tanjung Paoh, Dusun Semadin, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, kembali mencuat ke permukaan. Tim investigasi dari Wahana Generasi Rakyat (WGR) berhasil merekam aktivitas tersebut pada 24 Mei 2025, memperlihatkan mesin-mesin jek beroperasi bebas di tengah sungai tanpa adanya penindakan dari aparat.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar dari masyarakat: di mana peran penegak hukum? Warga setempat mengaku aktivitas ini telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa pernah tersentuh hukum. “Sudah lama sekali ini terjadi. Tapi dibiarkan saja. Seolah-olah ada yang melindungi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal ini sangat parah. Sungai Kapuas yang dulunya menjadi nadi kehidupan warga kini berubah menjadi sumber penyakit. Air sungai tidak lagi layak dikonsumsi, banyak warga mengalami gangguan kulit, dan mata pencaharian para nelayan pun musnah karena ekosistem sungai rusak berat.

“Kami dulu bisa hidup dari hasil sungai. Sekarang ikan pun nyaris tak ada. Sungai ini seperti sudah mati,” keluh seorang nelayan setempat.

Ironisnya, kegiatan ini jelas melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan harus memiliki izin resmi. Pasal 158 UU tersebut mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga melarang perusakan lingkungan secara sengaja.

Namun hingga kini, belum ada tanda-tanda tindakan dari aparat, khususnya Polres Melawi. Pelaku tambang masih bebas beroperasi, seakan kebal terhadap hukum.

WGR dan masyarakat setempat mendesak Kapolri serta instansi terkait segera turun tangan. “Jika ini dibiarkan, akan jadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di negeri ini,” tegas perwakilan tim investigasi.

Masyarakat berharap negara benar-benar hadir. Mereka ingin Sungai Kapuas kembali jernih, dan hukum kembali berfungsi sebagaimana mestinya.[Andi S]

Sumber:[Tim WGR]