
Jakarta , Warta Republik. Id 9/6/2025
Meningkatnya kasus* penangkapan serta pelaporan wartawan oleh aparat keamanan menimbulkan pertanyaan tentang kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang jurnalistik. Apakah *wartawan kurang memahami kode etik dan hukum yang berlaku?atau gelar profesi Wartawannya patut dipertanyakan!
Beberapa ahli menilai bahwa penangkapan wartawan dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kurangnya pemahaman tentang hukum dan kode etik jurnalistik, serta tekanan dalam mencari berita ataupun kepentingan pribadi.
Jangan haya bisa berpayung di UU. Pers no. 40/1999 tanpa faham implementasinya pasal dan ayat yang tertuang.
"Ini masalah serius. Wartawan harus memahami batasan dan tanggung jawab mereka dalam menjalankan tugas," Ujar Netti
Bakornas Kebijakan Publik diketuai oleh Netti Herawati. SE. M. B. A seorang jurnalis berintegritas dedikasinya tidak dipungkiri.
Pemerintah seharusnya juga lebih mengedepankan Wartawan di Indonesia bersama Organisasi Pers. tanpa tembang pilih.
Namun, ada juga yang berpendapat bahwa penangkapan wartawan seringkali terkait dengan isu kebebasan pers dan hak asasi manusia.
Netti Herawati,, menyoroti penangkapan wartawan di Blora sebagai tanda lemahnya Sumber Daya Manusia (SDM) wartawan. Ia menekankan bahwa pemerintah harus memberikan perhatian serius terhadap masalah ini.
Menurut Netti, peningkatan kualitas SDM wartawan dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan yang memadai, serta pengawasan yang ketat terhadap kegiatan jurnalistik.

Solusi terbaik untuk meningkatkan kualitas SDM wartawan dan mengurangi kasus penangkapan wartawan adalah:
1. *Pendidikan dan pelatihan*: Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan wartawan tentang jurnalistik, hukum, dan kode etik.
2. *Pengawasan dan monitoring*: Meningkatkan pengawasan dan monitoring terhadap kegiatan jurnalistik untuk mencegah pelanggaran.
3. *Kerja sama dengan aparat*: Meningkatkan kerja sama antara wartawan dan aparat untuk memahami hak dan kewajiban masing-masing.
4. *Penguatan organisasi wartawan*: Meningkatkan peran organisasi wartawan dalam melindungi hak dan kepentingan wartawan.
5. *Penerapan kode etik*: Menerapkan kode etik jurnalistik yang jelas dan konsisten untuk mengatur perilaku wartawan.
Dengan implementasi solusi-solusi tersebut, diharapkan kualitas SDM wartawan dapat meningkat dan kasus penangkapan wartawan dapat berkurang.
Menetapkan syarat yang ketat untuk menjadi wartawan dapat membantu meningkatkan kualitas SDM wartawan. Syarat-syarat tersebut dapat meliputi:
1. *Pendidikan formal*: Memiliki latar belakang pendidikan jurnalistik atau komunikasi.
2. *Pelatihan dan sertifikasi*: Mengikuti pelatihan dan sertifikasi jurnalistik untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan.
3. *Pengalaman kerja*: Memiliki pengalaman kerja sebagai wartawan atau di bidang terkait.
4. *Kode etik*: Menandatangani kode etik jurnalistik dan mematuhi prinsip-prinsip jurnalistik yang profesional.
Dengan menetapkan syarat yang ketat, diharapkan hanya mereka yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai yang dapat menjadi wartawan. Ini dapat membantu meningkatkan kualitas liputan dan mengurangi kasus penangkapan wartawan akibat kesalahan atau pelanggaran.
Adapun Perusahaan Pers Juga punya Tanggung Jawab terkait masalah ini, karena kedepannya wartawan jangan asal comot serta jual Kta.
Tanpa ada pembinaan dan pelatihan kejurnalistikan serta etika jurnalis.
Faktanya demikian, tidak bisa dipungkiri kebenarannya.
Peningkatan kualitas SDM wartawan dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan yang memadai, serta pengawasan yang ketat terhadap kegiatan jurnalistik, akhir Netti
Sumber : Bakornas
Salam Satu Pena, silahkan Pergunakan Hak Jawab
Butet