Pj.Kades Gunung Baru Kecamatan Moro'o, Kangkangi REGULASI KPM BLT DD -->

Header Menu

Pj.Kades Gunung Baru Kecamatan Moro'o, Kangkangi REGULASI KPM BLT DD

Monday, 23 June 2025



Wartarepubliknias|| Nias Barat, Sum'ut : Berdasarkan pengakuan dan laporan beberapa tokoh masyarakat Desa Gunung Baru Kecamatan Moro'o, perihal Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD, oleh Pj.Kades Yulina Gulo, di anggap kangkangi regulasi KPM sesuai perundang undangan.
Senin, (23/6/2025)

Dari hasil laporan masyarakat, di sertai dengan bukti otentik penetapan nama-nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan telah di salurkan beberapa hari sebelum, di nilai menyalahi mekanisme penetapan nama (KPM). Sebab, beberapa informasi yang di sampaikan oleh masyarakat Desa Gunung Baru, KPM tersebut tidak memenuhi unsur dan regulasi.





Perlu di ketahui, dalam Peraturan Menteri Desa, UU No, 61 tahun 2014 pada ayat 2 dan 3 terdapat regulasi sebagai berikut :

a. Kehilangan mata pencaharian.

b. Mempunyai anggota keluarga yang rentan menahun, penyakit kronis, penyandang disabilitasi.

c. Tidak menerima bantuan sosial, program keluarga harapan.

d. Tunggal dalam rumah tangga atau lanjut usia

e. Perempuan atau keluarga miskin.

Dari hasil pantauan awak media, dan laporan masyarakat, kategori penerima manfaat BLT DD tersebut di anggap menyalahi aturan dan regulasi. Sebab, KPM BLT DD yang tiga orang ini tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya. Yang mana, KPM tersebut :
1. Sahabat Zai alias A.Fani memiliki usaha tukang jahit dan mesin penggilingan padi.
2. Pengalaman Gulo memiliki usaha mobil L300
3. Yafamati Gulo mendapatkan PKH dan ada usaha lainnya.


Di nilai, KPM BLT DD tersebut sangat merugikan masyarakat Gunung Baru lainnya yang pantas dan layak menerima di luar mereka," cetus salah seorang warga kepada awak media.

𝐂.𝐀𝐆