
Pontianak, wartarepublik.com, Kalimantan Barat – Perseteruan antara dua jurnalis lokal, Edy Rahman dari Komnas News dan Muhammad Rizki dari Mata Pers Indonesia, kini menarik perhatian publik dan kalangan hukum. Pemicu konflik diduga karena Edy Rahman tidak memberikan tanggapan atas hak jawab yang diajukan oleh Muhammad Rizki, yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan.
Tindakan Edy Rahman yang terkesan mengabaikan hak jawab tersebut menuai kecaman dari sejumlah pihak, termasuk dari Praktisi Hukum dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu Kalimantan Barat, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H.
Dalam keterangannya kepada media, Kamis (25/7/2025), Asido menegaskan bahwa hak jawab merupakan kewajiban hukum yang melekat pada setiap perusahaan pers, tanpa terkecuali.
> “Jika benar hak jawab tidak ditanggapi oleh Edy Rahman, maka itu tidak hanya melanggar etika jurnalistik, tapi juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Asido.
Ia menjelaskan, sanksi pidana yang dimaksud dalam pasal tersebut mencakup denda maksimal sebesar Rp500 juta bagi perusahaan pers yang secara sengaja tidak melayani hak jawab dari pihak yang dirugikan.
Hak Jawab: Kewajiban Hukum dan Moral
Lebih lanjut, Asido menegaskan bahwa hak jawab adalah bentuk tanggung jawab media terhadap keadilan informasi. Ia menyebut bahwa dalam dunia jurnalistik profesional, hak jawab tidak bisa diabaikan, apalagi oleh media yang mengklaim diri sebagai bagian dari arus utama.
> “Media harus membuka ruang klarifikasi bagi siapa pun yang merasa dirugikan. Ini adalah esensi dari pemberitaan yang adil dan berimbang,” tegasnya.
Menurutnya, fungsi hak jawab sangat strategis, yaitu:
Menjaga kualitas dan akurasi pemberitaan;
Melindungi hak masyarakat atau individu dari informasi yang keliru;
Menyelesaikan sengketa pers secara etis dan tidak berlarut-larut;
Menghindari proses hukum yang sebenarnya bisa dicegah melalui mekanisme jurnalistik.
Peran Dewan Pers dan Etika Profesi
Dalam situasi seperti ini, Asido juga mendorong Dewan Pers untuk menjalankan fungsinya sebagai mediator dan penegak etika pers.
> “Sengketa seperti ini seharusnya bisa diselesaikan di ranah etika. Dewan Pers memiliki kewenangan penuh untuk menyelesaikan konflik antarjurnalis secara profesional,” ungkapnya.
Ia menyayangkan jika konflik antarmedia justru dibawa ke ranah pidana tanpa ada upaya penyelesaian secara etik dan internal pers.
Imbauan untuk Semua Insan Pers
Asido juga mengingatkan seluruh insan media untuk menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme, keadilan, dan keberimbangan dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
> “Kita ingin menjaga kebebasan pers tetap hidup. Tapi kebebasan itu tidak boleh disalahgunakan. Setiap media dan jurnalis harus tunduk pada hukum dan kode etik yang berlaku,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Asido menyerukan agar Edy Rahman segera memberikan tanggapan atas hak jawab yang diajukan oleh Muhammad Rizki, demi menjaga marwah profesi jurnalis dan menyelesaikan konflik secara adil serta bermartabat.
> “Jika ingin menyudahi polemik ini secara bermartabat, maka satu-satunya jalan adalah menanggapi hak jawab secara terbuka. Ini bukan sekadar kewajiban hukum, tapi bentuk penghormatan terhadap etika profesi,” tutup Asido.
Sumber;Asido Jamot Tua Simbolon, SH.
[Johandi]
.png)