Forum Rembug Nasional: ASPEK Indonesia Tegaskan Revisi Total UU Ketenagakerjaan -->

Header Menu

Forum Rembug Nasional: ASPEK Indonesia Tegaskan Revisi Total UU Ketenagakerjaan

Mas Win
Thursday, 3 July 2025

Forum Urun Rembug Nasional (Foto: Rastra/Aspek Indonesia)

WARTA REPUBLIK | Jakarta (03/07/2025) — Sebuah diskusi panjang dan strategis yang melibatkan berbagai elemen dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam Forum Urun Rembuk Nasional, telah menyepakati lahirnya sebuah draft revisi total terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan. Draft tersebut rencananya akan segera dibahas oleh DPR RI dalam waktu dekat.

Dalam keterangan persnya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Tri Asmoko Aripan, menegaskan bahwa usulan dari unsur buruh tidak semata-mata ingin mengembalikan regulasi ketenagakerjaan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tetapi mendorong lahirnya regulasi baru yang benar-benar mencerminkan perbaikan menyeluruh terhadap kondisi kerja, perlindungan ketenagakerjaan, kualitas pendapatan yang layak dan jaminan sosial bagi pekerja/buruh Indonesia.

Kami tidak ingin hanya kembali ke UU No. 13 Tahun 2003. Kita butuh terobosan baru. UU ini harus berpihak pada peningkatan perlindungan dan kesejahteraan buruh. Buruh bukan penghambat investasi. Negara harus hadir mewujudkan pekerjaan yang layak, pendapatan yang layak dan jaminan sosial yang adil,” tegas Tri Asmoko

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tim perumus dari kalangan serikat pekerja telah bekerja keras untuk memastikan dua tujuan utama; yaitu: kehadiran negara yang kuat dalam menjamin kesejahteraan pekerja dan buruh. Serta perlindungan maksimal dalam seluruh siklus hubungan kerja, baik sebelum, selama, dan setelah hubungan kerja.

Dalam draft Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah disusun, terdapat penguatan signifikan terhadap perlindungan pekerja terutama terkait: Hubungan kerja yang berkeadilan dan transparan, Praktik alih daya (outsourcing) yang manusiawi dan berlandaskan kepastian hukum dan Kompensasi pasca hubungan kerja, termasuk pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lainnya.

Tri Asmoko juga menegaskan bahwa UU ini mengatur hal baru yang sangat penting, terutama perlindungan terhadap para pekerja platform daring. Seperti ojek online, kurir aplikasi, dan berbagai bentuk kerja berbasis aplikasi digital yang selama ini rentan terhadap eksploitasi dan minim perlindungan hukum.

Para pekerja platform daring selama ini belum diakui secara tegas dalam regulasi ketenagakerjaan. Dalam UU ini, kami dorong adanya pengakuan status kerja, jaminan sosial, dan standar perlindungan minimum untuk mereka,” tambah Tri Asmoko.

Selain itu salah satu usulan utama dalam revisi UU ini adalah pembentukan sistem pengawasan ketenagakerjaan yang baru dan lebih kuat. Dengan dibentuknya Komite Pengawas Ketenagakerjaan sebagai badan independen yang bertugas memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, mendorong penindakan terhadap pelanggaran, dan memastikan pemberian hak-hak pekerja dilakukan secara layak, benar, dan adil. 

ASPEK Indonesia menegaskan bahwa perjuangan ini merupakan bagian dari komitmen gerakan buruh untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan nasional yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada pekerja/buruh sebagai tulang punggung ekonomi dan pembangunan nasional. (TM/RS)