Pembangunan Pabrik PT. Elang Inti Medcos di Sempadan Sungai Blukar Kendal, Pusdataru Jateng Akan Melakukan Cek Lapangan, Jika Tak Sesuai Ijin akan Dicabut dan Pembangunan Pabrik akan Dihentikan! -->

Header Menu

Pembangunan Pabrik PT. Elang Inti Medcos di Sempadan Sungai Blukar Kendal, Pusdataru Jateng Akan Melakukan Cek Lapangan, Jika Tak Sesuai Ijin akan Dicabut dan Pembangunan Pabrik akan Dihentikan!

PIMPRED
Wednesday, 2 July 2025

KENDAL, WARTAREPUBLIK --
Pembangunan penguatan tebing sungai Blukar Kabupaten Kendal, Jawa Tengah oleh PT. Elang Inti Medcos belum mendapat ijin, pihak Pusdataru Prov Jateng baru merekomendasikan persyaratan teknis konstruksi penguatan tanggul sungai sebagai syarat 
untuk mendapatkan perijinan.

“Itupun bila pelaksanaannya memenuhi pesyaratan sebagaimana yang diatur oleh peraturan yang berlaku. Bila tidak maka Dinas Pusdataru Provinsi Jawa Tengah akan melakukan pencabutan izin,” kata Novelia Indra Putri A, ST dan 
Jordan Yusuf Bashay, ST, keduanya staf  Pusdataru Provinsi Jawa Tengah, saat ditemui Warta Global, pada Rabu 2 Juli 2025.

Dijelaskan pihak Pusdataru belum memberikan ijin karena belum ada penetapan dan pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan peninjauan pembangunannya untuk cek lapangan, apakah pelaksanaannya sesuai dengan permohonan yang diajukan?.

"Ya, kami akan melakukan peninjauan pembangunan sekaligus cek lapangan. Apabila pembangunannya tidak sesuai akan dihentikan. Dan apabila sudah terlanjur dibangun, maka bangunan tersebut dinyatakan status quo alias 
dihentikan," tegas Jordan Yusuf Bashay, ST.

Pusdataru akan melakukan koordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya 
Air Bodri Kuto sebagai sebagai UPT yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunannya.

Dari pengamatan Warta Global di lapangan nampak pembangunan pabrik tersebut berdiri di sempadan sungai Blukar yang ditengarai melanggar peraturan yang berlaku. Karena 
peruntukan sempadan sungai dibatasi. Hanya boleh dilakukan untuk kepentingan pemasangan pipa gas, instalasi listrik, dermaga, tanaman sayur mayur dan penggunaan lain yang tidak 
merusak sumber daya air sungai, mengakibatkan banjir dan merugikan masyarakat.

"Setidaknya harus berjarak 10 meter dari tebing sungai," ujar Jordan.

Pihak Pusdataru menyarankan untuk konfirmasi ke Balai untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap perihal masalah tersebut. Namun ketika Warta Global hendak konfirmasi ke Balai diperoleh penjelasan bahwa Tim dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Bodri Kuto 
sejak pukul 08.00 WIB pergi ke Kendal untuk melakukan pengecekan di lapangan. Bagaimana kelanjutan beritanya? Ikuti kelanjutannya.

(PS/AGS)