Baru 2 Jam Diumumkan, Hasil PPPK Sula Dibatalkan, Ada Apa? -->

Header Menu

Baru 2 Jam Diumumkan, Hasil PPPK Sula Dibatalkan, Ada Apa?

Admin Redaksi
Wednesday, 27 August 2025


                  
                Gambar ilustrasi Tes PPPK.



SULA, WartaRepublik.Com – Keputusan mengejutkan datang dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Hanya berselang dua jam setelah pengumuman resmi hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pengumuman tersebut dibatalkan secara tiba-tiba.

Langkah cepat dan tidak biasa ini memicu tanda tanya besar. Pembatalan tersebut diduga kuat berkaitan dengan munculnya nama istri anggota DPRD aktif dan mantan calon legislatif (caleg) dalam daftar peserta yang dinyatakan lulus.

Temuan tersebut memicu protes keras dari berbagai pihak, termasuk akademisi, tokoh pemuda, dan organisasi kemahasiswaan. Mereka menilai proses seleksi PPPK sarat dengan pelanggaran integritas, dan berpotensi mencederai prinsip dasar netralitas aparatur negara.

“Pengumuman hasil PPPK baru dirilis, namun langsung ditarik dalam waktu dua jam. Ini bukan hal biasa, patut dicurigai adanya upaya menyembunyikan proses yang tidak bersih,” ujar Rahmat D Bassay, pada Rabu, (27/8/2025).

Dugaan keterlibatan istri anggota DPRD aktif dan mantan caleg Pemilu 2024 dalam daftar kelulusan menjadi titik api yang membakar kredibilitas seleksi. Warga, termasuk peserta yang tidak lolos, menilai keputusan BKSDM meluluskan mereka adalah bentuk pelanggaran terhadap regulasi netralitas ASN.

UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN secara tegas menyatakan bahwa ASN dan PPPK wajib bebas dari keterlibatan politik praktis. Sementara Surat Edaran MenPANRB No. B/185/M.SM.01.00/2024 menekankan bahwa peserta seleksi PPPK tidak boleh menjadi anggota partai politik atau memiliki hubungan struktural dengan lembaga legislatif.

“Ada yang lebih pantas dan berkompeten justru tidak lolos, tapi malah nama istri DPRD dan eks caleg yang diumumkan lulus. Ini sangat melukai keadilan,” tegas Rahmat.

Hingga berita ini diturunkan, BKSDM belum memberikan penjelasan resmi soal alasan pembatalan. Namun sumber internal menyebutkan bahwa pembatalan tersebut atas arahan pimpinan daerah setelah informasi dugaan konflik kepentingan dan pelanggaran netralitas ASN menjadi perbincangan luas di media sosial dan kalangan masyarakat.

Organisasi kepemudaan dan lembaga kemahasiswaan mendesak Ombudsman RI dan BKN untuk segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap proses seleksi PPPK di Sula.

“Kami meminta agar hasil ini dibuka kembali secara transparan. Jangan jadikan PPPK sebagai alat politik keluarga atau elite,” pungkasnya.





Reporter: Asrul Madra