
Seorang laki-laki muda berinisial RA, berusia 25 tahun dan tinggal di Desa Tanjung Jere, Kecamatan Gane Timur, Halmahera Selatan, ditangkap setelah melakukan perampokan di tiga tempat berbeda.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim dari Polres Ternate dengan bantuan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Malut. Hal ini dijelaskan dalam sebuah konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Irjen Pol Waris Agono, Kapolda Malut, serta dihadiri oleh Kabid Humas Polda Malut, Direktur Reskrimum, dan Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto.
Kapolda menjelaskan bahwa tindakan kriminal pertama oleh RA terjadi pada 25 Juli 2025 saat ia merampok Toko Furnitur Al-Nizam yang terletak di Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah. Dalam perampokannya, ia mengiris korban sebanyak lima kali menggunakan pisau dan mengancam istri korban untuk menunjukkan di mana uang disimpan. Dari tempat itu, RA berhasil membawa kabur uang sekitar Rp100 juta," ucap Kapolda Malut yang berlangsung pada Rabu, (27/8/25)
Setelah itu, polisi menggeledah tempat tinggal RA yang ada di Kalumata dan menemukan uang tunai sebesar Rp29,23 juta serta Rp5,5 juta dalam pecahan Rp50 ribu yang masih terdapat bercak darah. Sampel darah tersebut kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik di Manado untuk analisis DNA.
Namun, tindakan kejahatan RA tidak berakhir di situ. Dua belas hari kemudian, ia kembali merampok Toko Sembako Endang di Gamalama. Rekaman dari CCTV menunjukkan bahwa ia berhasil mencuri sekitar Rp25 juta, yang sebagian kemudian digunakan untuk membeli sebuah sepeda motor.
Tindakan terakhir terjadi di Toko Riski, Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan, pada 14 Agustus 2025 sekitar pukul 01. 00 WIT. Beberapa jam setelah itu, pada pukul 04. 20 WIT, RA ditangkap di depan PLN Kayumerah.
Barang bukti yang disita meliputi sebuah pisau, parang, pakaian pelaku, sepeda motor Honda Scoopy, dan ponsel Samsung Galaxy A02s.
Karena tindakannya, RA dihadapkan pada Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-4e KUHP serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP yang berbicara tentang pencurian disertai kekerasan, dengan hukuman maksimum 12 tahun penjara.
"Kepolisian mengambil kasus ini dengan sangat serius, sebab selain mengakibatkan kerugian materi yang signifikan, juga menyebabkan cedera fisik pada korban," ujar Kapolda Malut.
Reporter: Asrul
.png)