
Wartarepublik.com ||
Nias Barat, Sumut-
Persoalan nasib honorer kategori R2 dan R3 terkait pengajuan formasi PPPK paruh waktu kini menimbulkan kecemasan. Batas akhir pengajuan kebutuhan dari daerah ke pemerintah pusat sesuai surat Kemenpan RB jatuh pada 20 Agustus 2025.
Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, sebelumnya telah berjanji akan melakukan koordinasi ke tiga kementerian pada Selasa, 19 Agustus, janji yang ia sampaikan saat menerima perwakilan honorer di depan Kantor DPRD Nias Barat pada 15 Agustus lalu.
Namun, perwakilan honorer yang sudah menunggu sejak pagi di Kemenpan RB Jakarta mengaku kecewa karena Bupati Eliyunus tak kunjung hadir.
“Sepanjang hari ini kami tunggu Pak Bupati, kami standby di Kemenpan RB, tapi Pak Bupati tidak datang. Kecewa sih, kenapa Pak Bupati tidak datang. Semoga Pak Bupati Nias Barat sehat selalu. Mungkin ada kendala hari ini, hanya saja yang disayangkan pengajuan data terakhir tanggal 20,” ujar Libertin Hulu melalui video yang diunggah di Facebook.
Kekecewaan ini muncul karena perjuangan mereka sangat krusial: bila usulan PPPK paruh waktu tidak segera disampaikan, ribuan honorer dikhawatirkan kehilangan kesempatan mendapatkan kepastian status.
Sementara itu, nomor hp Eliyunus Waruwu yang dihubungi untuk mendapat konfirmasi tidak aktif, Pesan yang di kirim di Whatssappnya masih centang satu.
Ket Foto: Libertini Hulu di Video yang diunggahnya tengah berada di Lobby KemenpanRB Jakarta
𝐂.𝐀𝐆
.png)