Bupati Kepulauan Sula Batalkan 46 Peserta PPPK, Ada Caleg dan Istri Anggota DPRD Lolos Seleksi -->

Header Menu

Bupati Kepulauan Sula Batalkan 46 Peserta PPPK, Ada Caleg dan Istri Anggota DPRD Lolos Seleksi

Admin Redaksi
Wednesday, 27 August 2025



Rahmat D Bassay, mantan ketua umum IMM Kepulauan Sula. (foto istimewa)

SANANA, WartaRepublik.Com – Sebanyak 46 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi dibatalkan kelulusannya oleh Bupati Hj. Fifian Adeningsi Mus S.H. Langkah ini diambil setelah mencuat sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses seleksi, termasuk adanya mantan caleg dan istri anggota DPRD aktif yang dinyatakan lulus.

Pembatalan ini dikeluarkan setelah hasil seleksi diumumkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kepulauan Sula. Keputusan Bupati ini sontak menjadi tekanan publik yang menganggap proses seleksi sarat kejanggalan dan konflik kepentingan politik pada pemilukada 2024 lalu.

“Langkah Bupati FAM batalkan 46 peserta PPPK tanpa alasan dan dasar. Jelas seleksi PPPK ini berjalan tidak sesuai prinsip akuntabilitas, objektivitas, dan bebas dari unsur politis,” ujar Rahmat D Bassay mantan Ketua Umum IMM Kepulauan Sula, Rabu (27/8/25).

Rahmat memprotes karena dalam daftar kelulusan muncul nama Rajab Basahona dan beberapa orang lainnya yang diketahui adalah mantan calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024, serta seorang peserta yang disebut merupakan istri anggota DPRD aktif.

Ia menilai pembatalan kelulusan 46 peserta merupakan langkah yang tidak populis dan mendasar. Ombusman dan BKN segera mengevaluasi kinerja BKSDM Kepulauan Sula atas kasus ini.

“BKN dan Ombudsman tidak bisa lepas tangan. Harus evaluasi total kinerja BKPSDM Sula," tegas Rahmat.

Aktivis berdarah Muhammadiyah ini juga menyoroti bahwa proses seleksi PPPK bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut integritas dan netralitas ASN sebagai fondasi birokrasi. Sehingga itu keterlibatan caleg atau keluarga pejabat aktif dalam seleksi ASN harusnya dibatasi dan ini sesuai perintah aturan. 

"Baik yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan Keputusan MenPANRB No. 347 Tahun 2024 serta SE MenPANRB No. B/185/M.SM.01.00/2024, yang menekankan pentingnya netralitas sebagai syarat mutlak bagi pelamar PPPK," tukasnya.

Pembatalan 46 peserta PPPK oleh Bupati Kepulauan Sula menunjukkan proses seleksi PPPK yang dijalankan tidak sesuai prinsip akuntabilitas, netralitas dan dasar hukum yang ditetapkan. Kami minta BKN dan Ombudsman RI turun langsung untuk mengaudit proses seleksi ini dari awal hingga akhir.

“Kami tidak menolak hasil PPPK. Tapi kami menolak rekayasa seleksi demi kepentingan sepihak. Jangan jadikan ASN sebagai tempat pelarian politik. Kalau mantan caleg bisa lolos tanpa verifikasi ketat, kepercayaan publik pada negara ini akan berubah menjadi bangkai busuk yang dihindari,” tutup Rahmat.

Diketahui pembatalan kepada 46 peserta PPPK ini berdasarkan pengumuman resmi oleh Bupati Kepulauan Sula Hj. Fifian Adeningsi Mus nomor: 800.1.2.2./736/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025 tentang pembatalan hasil kelulusan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis, kesehatan dan guru tahap I-II di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2024.



Reporter: Asrul