Bupati Nias Barat Diduga Bohongi Publik Soal PPPK Paruh Waktu, Padahal KepmenPANRB Tegaskan Wajib -->

Header Menu

Bupati Nias Barat Diduga Bohongi Publik Soal PPPK Paruh Waktu, Padahal KepmenPANRB Tegaskan Wajib

Admin Redaksi
Saturday, 23 August 2025



Wartarepublik.com || 
Nias Barat, Sumut – Pernyataan Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, yang menyebut pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tidak wajib, kembali menuai polemik. Bupati berdalih hal itu berdasarkan hasil koordinasi dengan Deputi SDM KemenPANRB.

Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan aturan resmi. Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengadaan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025, secara tegas diatur kewajiban pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Pada Diktum KELIMA disebutkan:
“Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:
Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.”
Lebih lanjut, pada Diktum KETUJUH huruf b ditegaskan:
“Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK.”

Ketentuan ini menegaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), termasuk kepala daerah, tidak boleh menahan atau mengurangi usulan. Semua pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Diktum KELIMA harus diusulkan menjadi kebutuhan PPPK Paruh Waktu.

Sejumlah pengamat menilai, pernyataan Bupati Nias Barat seolah menjadi alibi untuk tidak mengangkat PPPK Paruh Waktu, meski aturan sudah jelas mengikat secara nasional. Bahkan, muncul dugaan bahwa bupati tidak membaca dan tidak memahami aturan yang berlaku, sehingga lebih memilih mencari alasan dibanding menjalankan kewajiban hukum.

Batas pengusulan PPPK Paruh Waktu sendiri telah diperpanjang hingga Senin, 25 Agustus 2025, dari sebelumnya 20 Agustus. Perpanjangan ini memberi kesempatan tambahan bagi daerah melengkapi dan mengirimkan usulan, namun justru menyoroti ketidakpatuhan Bupati Nias Barat.

Kabar berkembang Jumat, 22 Agustus 2025, bahwa demi merayu bupati dan atas hasil komunikasi tidak resmi, Eliyunus kepada salah seorang koordinator honorer memperbolehkan meneken pernyataan tidak menuntut gaji. Hingga Sabtu, 23 Agustus 2025, langkah ini masih menjadi sorotan publik karena dianggap menekan honorer untuk menunda hak mereka demi kepentingan administrasi bupati.

Bahkan, sebagaimana dilaporkan Warta Republik, sejumlah honorer di Nias Barat rela meneken surat pernyataan tidak menuntut gaji demi bisa diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu. Fenomena ini memperkuat dugaan bahwa pemerintah daerah sengaja mencari celah untuk menghindari kewajiban anggaran, meski aturan sudah jelas mewajibkan pengusulan.

Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Nias Barat belum memberikan klarifikasi atas perbedaan mencolok antara ucapan bupati dan keputusan resmi MenPANRB.


𝐂.𝐀𝐆