Deadline PPPK Paruh Waktu Tinggal 5 Hari, Eliyunus Lempar Tanggung Jawab ke Pusat -->

Header Menu

Deadline PPPK Paruh Waktu Tinggal 5 Hari, Eliyunus Lempar Tanggung Jawab ke Pusat

Admin Redaksi
Friday, 15 August 2025


Wartarepublik.com
Onolimbu Nias Barat, Sumut-
Batas waktu pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tinggal lima hari lagi, tepatnya 20 Agustus 2025. Namun, Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu belum juga menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menjadi syarat utama pengajuan.

Ratusan honorer kategori R2 dan R3 mendatangi kantor DPRD Nias Barat, Jumat (15/8/2025), menuntut pemerintah daerah segera mengusulkan formasi bagi tenaga kesehatan, guru, dan tenaga teknis. Awalnya diterima di ruang sidang DPRD, namun jawaban yang diberikan dinilai belum memuaskan. Massa pun bertahan di lobi menunggu pertemuan langsung dengan Bupati.

Eliyunus menyatakan setuju secara prinsip mengangkat honorer R2–R3 menjadi PPPK Paruh Waktu, namun menolak menandatangani SPTJM sebelum ada kepastian dana dari pemerintah pusat. Sikap ini dinilai honorer sebagai bentuk lempar tanggung jawab yang mengancam hilangnya peluang mereka untuk diangkat.
Padahal, Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 telah menetapkan jadwal resmi pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu:
• Usulan Penetapan Kebutuhan: 7–20 Agustus 2025
• Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21–30 Agustus 2025
• Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 22 Agustus–1 September 2025
• Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus–15 September 2025
• Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 23 Agustus–20 September 2025
• Penetapan Nomor Induk PPPK: 23–30 September 2025
• 
Kriteria pelamar mencakup pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN, pegawai non-ASN aktif bekerja minimal dua tahun meski belum terdaftar, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat di Kemendikdasmen.
Kebijakan afirmasi pusat ini hanya berlaku hingga akhir 2025. Jika pemerintah daerah tidak segera bergerak, peluang honorer R2–R3 untuk diangkat akan mengecil atau bahkan hilang sama sekali.

“Kalau lewat tanggal 20, kesempatan kami bisa tertutup. Jangan sampai kami dikorbankan hanya karena pemerintah daerah tidak mau mengalokasikan dana,” tegas salah satu perwakilan honorer.

𝐂.𝐀𝐆