Diduga Langgar Aturan, Caleg dan Pengurus Parpol Lolos Seleksi Direksi Perumda Nias Barat -->

Header Menu

Diduga Langgar Aturan, Caleg dan Pengurus Parpol Lolos Seleksi Direksi Perumda Nias Barat

Admin Redaksi
Friday, 8 August 2025





Wartarepublik.com || Nias Barat, Sumut-
Tiga dari lima peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi calon Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha dan Jasa Tanomo Kabupaten Nias Barat Tahun 2025 diduga masih memiliki keterkaitan dengan partai politik, baik sebagai calon legislatif maupun pengurus aktif. Padahal, regulasi menyebutkan bahwa calon direksi tidak boleh berasal dari pengurus atau anggota partai politik.

Pengumuman hasil seleksi administrasi dirilis Panitia Seleksi pada Rabu, 7 Agustus 2025. Lima nama yang lolos seleksi adalah:
• Yamotuho Gulo
• Tolosokhi Halawa
• Hadirat ST. Gea
• Suryanto Zai
• Oloheta Gulo

Dari kelima nama tersebut, Tolosokhi Halawa diketahui merupakan calon legislatif Partai NasDem untuk Dapil 2 Nias Barat pada Pemilu 2024. Hadirat ST. Gea juga merupakan caleg dari salah satu partai di Kota Gunungsitoli. Sementara itu, Yamotuho Gulo Caleg DPRD Provinsi Sumut dan disebut-sebut masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Nias Barat.

Dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 5 ayat (1) huruf o, calon direksi BUMD disyaratkan:
“Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.”
Meski demikian, Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu, saat dikonfirmasi mengenai status caleg dalam proses seleksi ini, menyatakan:
“Emangnya ada larangan caleg? Kalau ada larangan caleg berarti tidak sesuai. Dibaca baik-baik.”
Pernyataan tersebut menuai perhatian karena secara hukum, status caleg umumnya melekat pada keanggotaan partai politik.





Terkait status Yamotuho Gulo, saat dikonfirmasi, ia menjawab singkat bahwa dirinya sudah tidak aktif sebagai pengurus partai. Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Sekretaris DPC Partai Gerindra Nias Barat, Fatieli Gulo, yang menyatakan bahwa Yamotuho masih menjabat sebagai Wakil Ketua dan belum pernah mengajukan pengunduran diri secara tertulis.
“Sampai saat ini belum ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan,” kata Fatieli, Kamis (8/8/2025).

Panitia Seleksi hang diketuai Prof. Dr. Fakhili Gulo, hingga kini belum memberikan pernyataan resmi mengenai metode verifikasi yang digunakan untuk memastikan kepatuhan terhadap syarat bebas partai politik. Tidak diketahui apakah dokumen yang membuktikan pengunduran diri atau non-afiliasi partai telah diverifikasi secara independen.
Sesuai jadwal, tahapan seleksi akan dilanjutkan dengan penyampaian makalah, ujian tertulis, dan psikotes pada tanggal 8–12 Agustus 2025. Belum ada keputusan apakah polemik yang muncul akan memengaruhi kelanjutan proses seleksi.


Ket. Foto: Pengumuman yang lolos seleksi Administrasi oleh Panitia

𝐂.𝐀𝐆