Gubernur! Sherly Tjoanda, Didesak Segera Evaluasi Kadis Kabid Hi, dan Mediator Disnakertrans Maluku Utara -->

Header Menu

Gubernur! Sherly Tjoanda, Didesak Segera Evaluasi Kadis Kabid Hi, dan Mediator Disnakertrans Maluku Utara

Admin Redaksi
Sunday, 31 August 2025


Sofifi, WartaRepublik.Com - Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan melakukan Evaluasi besar-besaran terhadap pejabat Eselon II, III, IV dan pejabat veteran maupun seumur jagung.

Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar yang biasa disapa Black Panther meminta kepada Gubernur Maluku Utara ibu Sherly Tjoanda dapat mengevaluasi Kepala Dinas (Kadis) Marwan Polisiri, Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) Sirajuddin Abd. Kadir, dan Mediator Jainudin Umasangaji Disnakertrans Provinsi Maluku Utara," Kata Sofyan Abubakar pada Minggu, (31/8/25)

Tingkat kepercayaan kaum buruh Maluku Utara kepada Kinerja Disnakertrans Maluku Utara masuk presentase 24% dengan kategeri buruk sekali, sebab kaum buruh percuma menyampaikan keluh kesah atau pengaduan terkait Persilisihan Hak, Kepentingan, dan PHK yang unjung-unjungnya Disnakertrans diam dan mengabaikan

Lanjut Black Panther, bahwa Kadis, Kabid HI dan Mediator tidak displiner dan mengabaikan tanggungjawab sebagai ASN berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketengakerjaan, UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Persilisihan Hubungan Industrial, dan Permen Tenaga Kerja No. 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediator

Bukankah tugas utama pemerintah adalah Pelayanan Publik tetapi kenyataannya diabaikan. Dinas Tenaga Kerja Maluku Utara sudah berubah menjadi Dinas Perusahan Maluku Utara. Sebab Marwah Disnakertrans sudah hilang yang mana sudah berpihak kepada perusahan dan mengabaikan masyarakat Maluku Utara (Pekerja/Buruh Maluku Utara).

Perlu diketahui juga bahwa Mediator Jainudin Umasangaji memegang jabatan begitu lama di Disnakertrans Malut, ini juga perlu juga dievaluasi dengan cara mencabut Mediatornya, sebab banyak perkara yang naik ke pengadilan lantaran Mediator tidak mampu menyelesaikan masalah. Hal ini menunjuhkan mediator telah gagal total sebagai representasi pemerintah.

Kami akan menyurat secara resmi ke Gubernur, Wakil Gubernur, Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian dalam Negeri untuk evaluasi Kadis, Kabid HI, dan Mediator Disnakertrans Maluku Utara sebelum Uji Kompetensi (Ulkom) dan Seleksi Terbuka (Selter) dilaksanakan," ujar Black Panther