Honorer di Nias Barat Rela Teken Surat Pernyataan Tanpa Gaji Demi Ketukan Hati Bupati -->

Header Menu

Honorer di Nias Barat Rela Teken Surat Pernyataan Tanpa Gaji Demi Ketukan Hati Bupati

Admin Redaksi
Friday, 22 August 2025



Wartarepublik.com ||
Nias Barat, Sumut-
Ratusan tenaga honorer di Kabupaten Nias Barat yang terdiri dari tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan guru pada Jumat, 22 Agustus 2025, menyerahkan surat pernyataan kesediaan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu tanpa gaji. Dokumen yang diteken di atas materai itu diserahkan langsung kepada masing-masing koordinator teknis, kesehatan, dan guru.

Langkah ini berawal dari komunikasi tidak resmi antara Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, dengan salah satu koordinator honorer. Dalam pembicaraan itu, Eliyunus menyinggung kondisi fiskal daerah yang lemah dan berpotensi defisit, serta mempertanyakan bagaimana sikap honorer jika diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu dengan keterbatasan anggaran.

Menanggapi hal tersebut, para honorer yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) memilih mengambil langkah berani, menandatangani surat pernyataan tanpa menuntut gaji maupun tunjangan demi mengetuk hati bupati agar segera mengusulkan formasi PPPK Paruh Waktu ke pusat.

Bagi para honorer, yang terpenting saat ini adalah kepastian status. Meski belum menerima gaji, status sebagai PPPK Paruh Waktu dianggap sebagai pintu gerbang menuju masa depan yang lebih jelas, yakni kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau bahkan ASN dengan gaji yang ditanggung penuh oleh negara.
Dalam surat pernyataan, mereka menegaskan kesediaan:
Diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Tidak menuntut gaji, tunjangan, atau honorarium selama APBD Nias Barat belum stabil.

Salah seorang honorer yang sudah lama mengabdi bahkan menyebut aksi ini sebagai upaya terakhir memperjuangkan nasib.
“Saya sudah mengabdi sejak Nias Barat masih persiapan. Kalau nasib kami bisa menjadi PPPK, semoga Roh Kudus bekerja di hati Pak Bupati,” ujarnya penuh harap.

Padahal, batas waktu pengusulan kebutuhan PPPK seharusnya berakhir pada 20 Agustus 2025, namun Kementerian PANRB memberi perpanjangan hingga 25 Agustus. Kesempatan inilah yang dimanfaatkan para honorer untuk menunjukkan keseriusan mereka.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Eliyunus belum memberikan tanggapan resmi. Sementara honorer sudah menunjukkan pengorbanan hingga rela menanggalkan hak finansial, bola keputusan justru masih berada di tangan pemerintah daerah.

𝐂.𝐀𝐆