Izin Baru Terbit Bulan Mei 2025, Gudang CN CV. SSS Diduga Dilindungi oleh Oknum Disperindagkop, Kelayakan Gudang Dipertanyakan -->

Header Menu

Izin Baru Terbit Bulan Mei 2025, Gudang CN CV. SSS Diduga Dilindungi oleh Oknum Disperindagkop, Kelayakan Gudang Dipertanyakan

Admin Redaksi
Wednesday, 6 August 2025


WARTAREPUBLIK — Obi, 6 Agustus 2025 | Masyarakat Obi, khususnya di Desa Anggai dan Sambiki, kembali dibuat geram oleh dugaan praktik ketidakadilan dan kongkalikong yang dilakukan oleh oknum-oknum dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Halmahera Selatan. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada keberadaan Gudang CN milik saudara Niko, seorang pengusaha dari luar daerah yang diduga telah beroperasi selama kurang lebih tiga tahun tanpa izin resmi, namun baru mendapatkan legalitas pada bulan Mei 2025.

Fakta ini mencuat setelah beberapa tokoh masyarakat dan pelaku usaha lokal menyampaikan keluhan mereka terkait kesulitan yang dialami saat mengurus izin usaha dan fasilitas serupa. Di sisi lain, gudang milik Niko justru bebas beroperasi selama bertahun-tahun tanpa hambatan yang berarti, menimbulkan pertanyaan besar: Ada apa di balik perlakuan istimewa terhadap pengusaha tersebut?

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga dan sejumlah sumber internal, gudang CN milik Niko telah aktif mendistribusikan berbagai barang dan komoditas penting selama tiga tahun terakhir. Namun, dokumen izin operasional resmi yang dikeluarkan oleh Disperindagkop Halsel baru terbit pada bulan Mei 2025.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa ada permainan terselubung yang melibatkan oknum di lingkup perizinan. Terlebih lagi, sejumlah masyarakat menyebut bahwa sejak awal mereka sudah mempertanyakan kelayakan gudang tersebut, baik dari aspek struktur bangunan, lingkungan, hingga tata kelola distribusinya yang dinilai tidak sesuai dengan standar.

"Kami warga Anggai tahu betul kalau gudang itu sudah lama beroperasi. Tapi anehnya, baru beberapa bulan lalu izinnya terbit. Artinya, selama ini mereka beroperasi tanpa dasar hukum yang sah. Dan kalau itu warga biasa seperti kami, pasti sudah ditutup dari dulu," ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Anggai yang enggan disebutkan namanya.

Kemarahan masyarakat tidak hanya muncul karena dugaan pelanggaran izin, tetapi juga atas perlakuan tidak adil yang mereka alami saat mengurus dokumen usaha secara resmi. Sejumlah pelaku UMKM dan pemilik gudang kecil di wilayah Sambiki dan Anggai menyatakan bahwa proses perizinan sangat sulit, birokratis, dan bahkan sarat dengan praktik pungutan liar (pungli).

"Kami sudah beberapa kali datang ke kantor Disperindagkop di Labuha untuk urus izin. Tapi jawabannya selalu berbelit. Bahkan ada yang bilang lebih baik kerja sama saja dengan Niko, biar tidak ribet," keluh seorang warga Sambiki yang telah mencoba mengurus izin usaha.

Menurutnya, usulan untuk bekerjasama dengan Niko jelas mencerminkan adanya upaya pemaksaan dan permainan kekuasaan dari oknum-oknum dinas untuk menguntungkan satu pihak tertentu. Warga menilai, kondisi ini telah mencederai semangat pemerataan ekonomi dan prinsip keadilan sosial.

"Ini sangat tidak masuk akal. Kami yang tinggal di sini, yang tahu medan dan masyarakat, justru dipersulit. Tapi orang luar yang punya uang bisa bebas buka gudang, bisa pasok barang, bisa kontrol distribusi. Pemerintah ini kerja untuk siapa sebenarnya?" imbuhnya dengan nada kecewa.

Tidak hanya itu, warga juga mempertanyakan aspek kelayakan teknis dari gudang CN tersebut. Beberapa laporan menyebutkan bahwa gudang dibangun tanpa mengikuti standar keamanan dan tidak memiliki sistem drainase yang baik. Ini berisiko menimbulkan bahaya, terutama dalam kondisi cuaca ekstrem atau jika terjadi kebakaran.

Melihat berbagai kejanggalan ini, masyarakat mendesak agar pemerintah daerah, khususnya Bupati Halmahera Selatan, segera mengambil tindakan tegas. Mereka menuntut dilakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan izin, kelayakan gudang, serta relasi antara pengusaha dengan pejabat Disperindagkop.

"Kami minta gudang CN ditutup sementara sampai ada kejelasan. Jangan hanya rakyat kecil yang ditekan, pengusaha besar juga harus tunduk pada aturan!" seru salah satu tokoh pemuda Anggai saat diwawancarai.

Kasus Gudang CN milik saudara Niko di Desa Anggai hanyalah satu dari sekian banyak potret buram tata kelola perizinan di daerah. Di tengah semangat pemerintah untuk mendorong iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, justru muncul praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik.

Masyarakat Obi kini menunggu langkah tegas dari pemerintah. Apakah keberpihakan pada rakyat kecil hanya slogan semata, atau benar-benar akan diwujudkan lewat tindakan nyata terhadap para pelaku penyimpangan kebijakan.

Reporter : Redaksi