Kades Marabose Catat Sejarah Baru, Wakili Maluku Utara di Penganugerahan Peacemaker Justice Award 2025 -->

Header Menu

Kades Marabose Catat Sejarah Baru, Wakili Maluku Utara di Penganugerahan Peacemaker Justice Award 2025

Admin Redaksi
Friday, 15 August 2025



Hal-Sel, WARTAREPUBLIK. – Kepala Desa (Kades) Marabose, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel), Wusta Sy. Soleman, ST, mencatat sejarah baru bagi Provinsi Maluku Utara setelah menerima undangan khusus dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Undangan itu diberikan dalam rangka menghadiri penganugerahan Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 yang akan digelar di Jakarta pada 1–4 September 2025.

Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Zulfahmi, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (14/8/2025). Ia menegaskan bahwa PJA merupakan bentuk apresiasi kepada kepala desa dan lurah yang berperan aktif dalam menyelesaikan konflik hukum di wilayahnya melalui pendekatan damai.

“Peacemaker Justice Award bukan hanya penghargaan simbolis. Ini adalah program pembinaan berkelanjutan. Dalam rangkaiannya, ada tahapan Peacemaker Training yang disusun bersama Mahkamah Agung dan BPHN untuk membekali kepala desa dan lurah dengan keterampilan menyelesaikan sengketa secara damai, termasuk teknik mediasi yang efektif,” jelas Zulfahmi.

Menurutnya, di Kabupaten Halmahera Selatan yang memiliki 249 kepala desa, hanya 25 kades yang ikut serta dalam PJA 2025. Dari jumlah itu, tiga kades berhasil lolos seleksi tingkat provinsi dan meraih gelar Narasumber Literasi Perdamaian (NLP), yakni Kades Nyonyifi (Kecamatan Bacan Timur), Kades Kupal (Kecamatan Bacan Selatan), dan Kades Paisumbaos (Kecamatan Botang Lomang). Namun, hanya Wusta Sy. Soleman dari Desa Marabose yang mampu menembus seleksi nasional.

“Keberhasilan Kades Marabose ini istimewa, karena dari sekian peserta, beliau satu-satunya yang diundang langsung oleh Kepala BPHN untuk hadir di panggung nasional,” ujar Zulfahmi.

Ia juga mencatat, sepanjang periode 2024–2025, total ada delapan kades dari Halmahera Selatan yang berhasil meraih gelar NLP. Rinciannya adalah Kades Mandaong, Kades Papaloang, Kades Sawadai, dan Kades Kubung (alumni 2024), serta Kades Marabose, Kades Nyonyifi, Kades Kupal, dan Kades Paisumbaos (angkatan 2025).

Kakanwil Kemenkum Malut pun memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan yang dinilai konsisten mendukung penyelenggaraan PJA sejak 2023. Dukungan itu, kata dia, menjadi salah satu faktor yang mendorong banyaknya kepala desa dari Hal-Sel yang lolos dalam program ini.

“Kami berharap bupati, sekda, asisten I, kepala dinas PMD, dan kabag hukum di daerah masing-masing terus memberikan dorongan, terutama kepada peraih NLP, untuk membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa. Dengan adanya Posbankum, masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan layanan hukum yang cepat, murah, dan tepat sasaran,” tegas Zulfahmi.

Sementara itu, Wusta Sy. Soleman mengaku bangga bisa membawa nama Desa Marabose, Kabupaten Halmahera Selatan, dan Maluku Utara ke tingkat nasional. Ia menilai PJA merupakan wadah penting bagi kepala desa untuk meningkatkan kemampuan menyelesaikan konflik tanpa harus selalu mengandalkan jalur litigasi.

“Bagi saya, penghargaan ini bukan hanya soal prestise, tapi tentang bagaimana kita bisa menjadi jembatan perdamaian di tengah masyarakat. Konflik di tingkat desa seringkali bersifat personal dan emosional, sehingga butuh pendekatan yang humanis dan penuh empati,” ujarnya.

Dengan prestasi ini, Desa Marabose diharapkan menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam membangun budaya damai. Kementerian Hukum melalui BPHN juga telah menyampaikan rencana pendampingan lebih lanjut bagi para penerima PJA, termasuk pelatihan lanjutan dan pembentukan jejaring peacemaker antar daerah.


Redaksi: wan