
Bandar Lampung, – Sengketa lahan raksasa di Kabupaten Way Kanan kembali mencapai titik panas. Kuasa Hukum Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (BPPI), Ginda Ansori Wayka, SH, MH, mendesak Bupati Way Kanan segera turun tangan memediasi konflik tanah di kawasan Register 44 Sungai Muara Dua dan Register 46 Way Hanakau.
Perseteruan ini melibatkan tiga perusahaan besar: PT Inhutani V, PT Budi Lampung Sejahtera (BLS), dan PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI). Total luas lahan yang diperebutkan mencapai 55.157 hektare, sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 yang memberikan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) selama 43 tahun.
Tanah Ulayat, Bukan Tanah Kosong
Ginda menegaskan bahwa wilayah tersebut adalah tanah ulayat Marga BPPI, berdasarkan musyawarah adat tahun 1940, yang selama ini dijaga sebagai hutan larangan. Bahkan, Menteri Kehutanan pada 2001 sempat memerintahkan adanya pola kemitraan antara masyarakat adat dan perusahaan.
Namun, perintah itu justru tak pernah terealisasi.
“Kalau dibiarkan, ini bom waktu. Konflik horizontal di lapangan tinggal menunggu waktu,” tegas Ginda dalam surat bernomor 02043/B/GAW-Law Office/VIII/2025 tertanggal 12 Agustus 2025, yang juga ditembuskan kepada Kapolres Way Kanan.
Surat ke Presiden hingga DPR RI
Tak main-main, Ginda mengirim tembusan surat kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Menteri Kehutanan, Menteri ATR/BPN, Gubernur Lampung, hingga pejabat strategis lainnya. Ia menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.
Harapannya, pemerintah daerah tak hanya jadi penonton, tetapi benar-benar menjadi mediator untuk menyelesaikan konflik puluhan tahun ini secara damai dan adil.
“Negara memang harus menjaga hutan, tapi jangan sampai masyarakat adat yang sudah berabad-abad hidup di sana justru disingkirkan,” pungkasnya