
Wartarepublik.com ||
Nias Barat, Sumut -
Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4/179/SJ tertanggal 31 Juli 2025 menegaskan bahwa kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada periode 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 dapat diperpanjang masa jabatannya. Instruksi ini merupakan tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam diktum surat edaran yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian disebutkan: “Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir pada tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, dapat diperpanjang masa jabatannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.”
Mendagri juga menekankan agar bupati dan wali kota melakukan pendataan, menerbitkan keputusan perubahan masa jabatan, serta mengukuhkan kembali kepala desa dimaksud. Bahkan, ditegaskan bahwa pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dilaksanakan serentak pada minggu keempat bulan Agustus 2025.
Namun hingga Sabtu (23/8/2025) yang sudah memasuki minggu ketiga bulan ini, pemerintah Kabupaten Nias Barat belum terlihat menindaklanjuti instruksi tersebut. Padahal, waktu menuju minggu keempat tinggal hitungan hari.

Sejumlah pihak menilai sikap Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di tingkat desa. Sebab, terdapat banyak kepala desa di Nias Barat yang masuk kategori sebagaimana dimaksud dalam surat edaran, sehingga dapat diperpanjang masa jabatannya tanpa melalui pemilihan ulang.
Surat edaran ini lahir sebagai tindak lanjut perubahan aturan melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Dengan demikian, seluruh kepala desa yang habis masa jabatannya pada November 2023–Januari 2024 dapat diperpanjang sesuai amanat undang-undang.
Jika hingga minggu keempat Agustus tidak juga dilakukan pengukuhan, maka hal itu akan menjadi bukti nyata bahwa pemerintah Kabupaten Nias Barat tidak mematuhi instruksi Mendagri.
𝐂.𝐀𝐆
.png)