Rekonstruksi Izin Konsesi Kawasan Hutan Register 44 dan 46: Masyarakat Adat BPPI Negara Batin Minta Keadilan -->

Header Menu

Rekonstruksi Izin Konsesi Kawasan Hutan Register 44 dan 46: Masyarakat Adat BPPI Negara Batin Minta Keadilan

Admin Redaksi
Sunday, 3 August 2025




Bandar Lampung, warga global.id– Seiring dengan perubahan fungsi kawasan hutan di Provinsi Lampung, masyarakat adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (BPPI) Negara Batin terus berjuang untuk mendapatkan pengakuan atas tanah adat mereka yang kini dikelola oleh PT. Inhutani V dan dua perusahaan mitranya, PT. Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) dan PT. Budi Lampung Sejahtera (BLS). Dalam upaya merekonstruksi izin konsesi atas kawasan hutan Register 44 dan 46, masyarakat adat BPPI menuntut hak pengelolaan yang lebih adil, serta kompensasi atas tanah adat yang telah lama mereka sediakan.

Sejarah Tanah Adat yang Lenyap dalam Konsesi

Tanah yang saat ini masuk dalam Kawasan Hutan Register 44 (Sungai Muara Dua) dan Register 46 (Way Hanakau) bukanlah milik negara, melainkan tanah adat yang disediakan oleh masyarakat adat BPPI Negara Batin pada tahun 1940 untuk dijadikan hutan larangan yang dikelola oleh pemerintah kolonial Belanda. Namun, pasca kemerdekaan dan setelah terbitnya Undang-Undang Pokok Agraria 1960, kawasan tersebut beralih fungsi menjadi kawasan hutan yang dapat dikelola untuk berbagai kepentingan, termasuk Hutan Tanaman Industri (HTI).

Sejak 1996, dengan diterbitkannya izin konsesi hak pengelolaan hutan untuk PT. Inhutani V, tanah adat tersebut secara sah dikelola oleh perusahaan-perusahaan besar. Namun, menurut laporan dari kuasa hukum masyarakat adat BPPI, PT. Inhutani V dan mitra-mitranya tidak pernah melibatkan masyarakat adat dalam pengelolaan tersebut, bahkan tidak memberikan kompensasi atas pemanfaatan tanah adat tersebut selama hampir tiga dekade.

Tuntutan Rekonstruksi Izin Konsesi

Penyimbang Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir Negara Batin, bersama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan, mengajukan permohonan kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia untuk merekonstruksi izin konsesi yang ada. Mereka menuntut agar masyarakat adat BPPI dilibatkan secara langsung dalam pengelolaan kawasan hutan yang selama ini dikuasai oleh PT. Inhutani V, PT. PSMI, dan PT. BLS.

"Sudah saatnya masyarakat adat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga bagian dari solusi. Kami tidak hanya meminta kompensasi, tetapi juga hak untuk mengelola tanah adat kami sendiri. Jika hutan ini milik kami sejak 1940, maka kami harus dilibatkan dalam pengelolaannya," ujar Gindha Ansori, SH.MH, kuasa hukum masyarakat adat BPPI di kantor, minggu, 4/8/2025.

Kepedulian terhadap Kelestarian Adat

Masyarakat adat BPPI Negara Batin tidak hanya menginginkan hak atas tanah, tetapi juga ingin memastikan kelestarian adat dan budaya mereka tetap terjaga. Berdasarkan Undang-Undang Kehutanan, Masyarakat Hukum Adat yang masih eksis dan memiliki wilayah hukum adat yang jelas berhak untuk mengelola dan memanfaatkan hasil hutan di wilayahnya. Namun kenyataannya, masyarakat adat BPPI merasa diabaikan dalam kebijakan pengelolaan hutan ini.

Perluasan Tanah dan Pengabaian Hak Adat

Masalah lainnya adalah adanya perluasan area konsesi yang dilakukan oleh PT. Inhutani V tanpa kesepakatan dengan masyarakat adat. Kawasan Hutan Register 44 yang sebelumnya seluas 17.800 hektar kini meluas menjadi 32.325 hektar, dengan sekitar 14.525 hektar di antaranya merupakan tanah ulayat milik Marga BPPI yang tidak pernah disediakan untuk kawasan hutan. Masyarakat adat BPPI meminta agar tanah tersebut dikembalikan kepada mereka dan dikelola secara otonom.

"Kami hanya menuntut agar tanah ulayat kami yang dikuasai secara melawan hukum oleh PT. Inhutani V dikembalikan. Ini adalah hak kami sebagai masyarakat adat," tegas Gindha Ansori.

Solusi untuk Masa Depan

Dalam surat yang diajukan kepada Menteri Kehutanan, masyarakat adat BPPI meminta empat solusi utama:
Pola Kemitraan: Melibatkan masyarakat adat dalam pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dengan kompensasi yang adil setiap tahunnya per hektar.
Kompensasi Tertunda: Menghitung dan menyerahkan kompensasi yang seharusnya diterima oleh masyarakat adat BPPI sejak 1996 hingga 2025.
Pengembalian Tanah Ulayat: Mengembalikan kelebihan tanah ulayat Marga BPPI yang dikuasai oleh PT. Inhutani V di luar kawasan Hutan Register.
Penertiban Perambah Liar: Menertibkan para perambah liar yang telah menguasai kawasan hutan tersebut tanpa izin, dan melibatkan masyarakat adat BPPI dalam proses penertiban ini.

Masyarakat Adat: Hak dan Keadilan

Salah satu poin utama yang disoroti dalam surat tersebut adalah bagaimana negara dan perusahaan besar telah mengabaikan hak masyarakat adat yang jelas tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Peraturan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang melarang penguasaan kawasan hutan tanpa hak, serta keputusan dari Menteri Kehutanan yang pada tahun 2001 mengusulkan pola kemitraan, tidak pernah dilaksanakan dengan benar.

Tantangan Ke Depan

Dengan adanya perubahan yang diusulkan ini, harapan masyarakat adat BPPI adalah untuk menciptakan hubungan yang lebih adil antara mereka dan pihak-pihak yang telah lama mengelola tanah mereka. Rekonstruksi izin konsesi ini menjadi langkah penting dalam mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat atas tanah yang mereka miliki.

Masyarakat adat BPPI berharap agar upaya ini bukan hanya menjadi sebatas permohonan hukum, tetapi sebuah langkah nyata untuk mengembalikan kesejahteraan dan mengangkat martabat mereka sebagai bagian penting dari sejarah dan budaya Lampung.

"Kami berharap keadilan akan terwujud melalui rekonstruksi ini, dan tanah adat kami dapat dikelola secara mandiri dengan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat adat," ujar Gindha Ansori, kuasa hukum masyarakat adat BPPI.

Jika usulan ini diterima dan dilaksanakan, diharapkan masyarakat adat BPPI Negara Batin akan mendapatkan kembali hak-hak mereka dan turut serta dalam menjaga kelestarian hutan yang selama ini mereka warisi.