
Oleh: Sahib Munawar. S. Pd. I. M. ,Pd
OPINI, Wartarepublik.com - Aktivisme yang dianggap paling menjunjung Pancasila, bersifat moderat, dan nasionalis seringkali menolak ide serta gerakan yang mengancam NKRI dan Demokrasi di Indonesia. Namun, mereka tidak menyadari bahwa kebebasan untuk berpikir dan mengekspresikan diri merupakan bagian dari sistem demokrasi dan Pancasila, khususnya sila yang menekankan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejak Indonesia berjuang untuk meraih kemerdekaan pada tahun 1930-an, banyak orang awalnya menolak ide Nasionalisme. Namun, satu dekade setelahnya, mereka mulai menerimanya. Pada tahun 1950-an, tuntutan akan pendirian Negara yang berdasarkan syariat Islam muncul, tetapi dua puluh tahun kemudian ide tersebut ditolak. Di tahun 1970-an, terdapat penolakan yang kuat terhadap sekulerisme, tetapi tiga puluh tahun kemudian, penerimaan terhadap ide tersebut mulai terbuka.
Ternyata, realitas ini menciptakan absurditas dan kebingungan. Baik aktivis, organisasi masyarakat, maupun lembaga penegak hukum seharusnya banyak belajar dari sejarah para pendiri bangsa ini.
Konsep politik seperti Demokrasi, pluralisme, dan HAM seringkali dianggap cacat secara prosedural.
Salah satu anggapan yang ingin saya ajukan adalah bahwa di kalangan akademisi, politisi, dan penegak hukum, argumen terkait isu politik mengenai penegakan syariat Islam dan konsep khilafah diperkenalkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia. Konsep ini dikembangkan oleh Syaikh Taqiyuddin An Nabhani pada tahun 1953, seorang tokoh terkemuka yang sangat memahami politik. Ia berasal dari Palestina, khususnya Yerusalem, dan kakek buyutnya, Yusuf an Nabhani, merupakan Qodhi atau mufti pada masa kekhalifahan Utsmani. Hizbut Tahrir kemudian diperkenalkan di Indonesia oleh Abdurrahman al Baghdadi dari Libanon, yang menjalin kontak dengan Abdullah bin Nuh, pengelola pondok pesantren Al Ghazali di Bogor.
Hizbut Tahrir didirikan sebagai gerakan Islam yang bertujuan untuk mengajak umat Muslim kembali patuh pada hukum Allah, yaitu hukum Islam. Mereka ingin memperbaiki sistem hukum dan perundang-undangan negara yang dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam dan membebaskan masyarakat dari pengaruh negara-negara Barat. Tujuan Hizbut Tahrir juga mencakup pembentukan kembali pemerintahan Islam yang diwarisi dari Muhammad dan Khulafaur Rasyidin, yaitu Khilafah Islamiyah, demi pelaksanaan hukum Islam di seluruh dunia.
Hizbut Tahrir berpendapat bahwa Islam tidak hanya mengatur urusan pribadi, tetapi juga urusan publik, termasuk di dalamnya politik. Pelaksanaan urusan politik harus dilakukan oleh khilafah. Selain itu, kaidah tentang kesempurnaan menunjukkan bahwa hal-hal tertentu merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan.
Hizbut Tahrir meyakini bahwa khilafah adalah sistem politik yang tidak dapat digantikan, tidak boleh diubah, dan tidak dapat ditukar. Meskipun demikian, karya-karya yang dihasilkan oleh gerakan ini menunjukkan bahwa pemahaman mengenai khilafah mengalami perubahan atau evolusi, yang merupakan bentuk inkonsistensi. Pemikiran khilafah versi Hizbut Tahrir juga bisa menimbulkan kemungkinan munculnya pemerintahan otoriter dan absolut.
Ketika sebuah argumen baru yang lebih relevan muncul, pertanyaannya adalah apakah kita menerima atau menolaknya.
Saya teringat seorang peneliti dari Amerika, Nete Crawford, seorang profesor politik di Universitas Boston, yang mengatakan bahwa faktor nyata dalam perubahan sosial dan politik memiliki peran yang sama pentingnya dengan kekuatan militer.
Marilah kita fokus pada pandangan kita tentang model pemerintahan yang ideal yang selama ini kita puji dan banggakan. Apakah kita benar-benar sudah mencerminkan Pancasila? Apakah kita sudah melaksanakan demokrasi? Sudahkah kita bersikap nasionalis? Sudahkah kita menunjukkan toleransi? Dengan begitu, akan banyak pemikiran dan konsep yang diklaim sebagai Radikal? Kita perlu mendiskusikan apa yang dimaksud dengan Radikal agar tidak mudah memberi cap pada radikalisme. Sikap kita dalam menanggapi masalah religiositas politik sangat dipengaruhi oleh kenyataan bahwa Islam di Indonesia terdiri dari berbagai kelompok yang tidak bisa disatukan dalam satu pandangan umum.
Mari kita kembali ke permulaan: yaitu ketidaksetujuan beberapa aktivis yang menolak kegiatan Hizbut Tahrir di Maluku Utara. Mengapa mereka menolak? Ada alasan tersembunyi di balik itu. Kita sudah mengetahui bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah membubarkan Hizbut Tahrir sejak tahun 2017, sebagai respons terhadap pernyataan dari pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto.
Sekarang di Maluku Utara Ternate, terdapat aktivis mahasiswa dan organisasi cipayung yang bergerak untuk menentang dan melawan pemikiran yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan NKRI, yang disebut Hizbut Tahrir Indonesia, tanpa merinci dan memahami konsepnya terlebih dahulu.
Mereka tampaknya lupa bahwa konsep dan pendirian negara berdasarkan konstitusi NKRI, Sosialisme, Komunisme, serta Islamisme/Syariat Islam telah menjadi perdebatan di antara para pendiri bangsa ini. Beberapa aktivis dan organisasi Islam seperti Masyumi, Muhammadiyah, NII Negara Islam Indonesia, dan Darul Islam yang dipimpin oleh Karto Suwiryo, serta Organisasi Syariat Islam yang didirikan oleh Hos Cokroaminoto, telah terlibat dalam diskusi ini.
Ada juga perdebatan antara Soekarno dan Mohammad Natsir mengenai hubungan Islam dan Nasionalisme, serta antara Pancasila dan Syariat Islam dalam konteks negara.
Upaya untuk menerapkan Negara Islam pernah menjadi perhatian dalam konstituante, namun bukan sebagai ide khilafah internasional yang dinilai asing di masyarakat Indonesia.
Dalam pernyataannya, KH Said Aqil Siradj (Ketua Umum PBNU) menegaskan bahwa Khilafah adalah ilusi dan tidak cocok bagi masyarakat Indonesia. Organisasi-organisasi Islam di Indonesia telah berkomitmen untuk NKRI sebagai bentuk negara yang final. Sementara itu, KH Salahuddin Wahid menyampaikan bahwa NU, Muhammadiyah, PSII, dan lainnya yang tergabung dalam Partai Masyumi pada tahun 1945 memang berharap agar RI berlandaskan Islam, tetapi bukan dalam bentuk Khilafah Islamiyah. Hal yang sama juga terjadi selama sidang Konstituante.
Para pendiri bangsa ini saat merancang konsep selalu melalui musyawarah, bukan serta-merta menciptakan begitu saja; Pancasila dibentuk melalui diskusi dari berbagai pihak.
Dengan kata lain, suatu konsep dan pikiran tidak muncul begitu saja; ia membutuhkan waktu dan harus sesuai dengan perkembangan zaman.
Tidak ada yang sempurna, semoga ini bermanfaat.
.png)