
Wartarepublik.com || Nias Barat, Sumut-
Hingga kini, 15 September 2025, pengumuman hasil seleksi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Nias Barat tak kunjung dilakukan. Faktanya, proses ini tersendat karena Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dikirim Pemkab Nias Barat tidak sesuai format resmi yang diwajibkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ironisnya, Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, kerap menyatakan dirinya sedang “berjuang memperjuangkan nasib PPPK Paruh Waktu”. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan bahwa ketidakpatuhan terhadap regulasi membuat ribuan peserta harus menunggu kepastian lebih lama.
Dilansir dari beberapa media, termasuk pernyataan Kepala BKPSD Nias Barat Yeremia Doddy Putra Daely, disebutkan bahwa pengusulan PPPK Paruh Waktu sudah dirampungkan dan kini masih dalam proses di Kementerian PANRB.
Namun, berdasarkan perubahan jadwal terbaru yang dikeluarkan BKN, sudah tidak ada lagi tahapan pengusulan, penetapan, maupun pengumuman di MenPANRB. Jadwal resmi hanya memuat perpanjangan waktu pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) hingga penetapan NIP. Artinya, sesuai regulasi, tahapan di MenPANRB sudah dianggap selesai.
Dengan demikian, alasan “masih proses di MenPANRB” patut dipertanyakan. Banyak pihak menduga, keterlambatan ini justru disebabkan oleh SPTJM yang tidak sesuai format maupun substansi yang diharapkan BKN maupun MenPANRB.
Ketidaksesuaian dokumen ini dinilai sebagai bentuk kelalaian pemerintah daerah. Alih-alih memperjuangkan, Pemkab Nias Barat justru dianggap menghambat nasib PPPK Paruh Waktu dengan mengabaikan aturan yang sudah tersedia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemkab Nias Barat Kapan Pengumuman PPPK Paruh waktu di Nias Barat dan terkait langkah perbaikan atas SPTJM yang dinilai bermasalah tersebut.
𝐂.𝐀𝐆