SULA, Wartarepublika.com
– Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula, Maluku Utara, meminta Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh. Hartanto, untuk bertanggung jawab atas perlambatan dalam penanganan kasus pemerkosaan anak yang dilakukan oleh ayah kandung di Kecamatan Mangoli Tengah. Kasus ini dilaporkan sejak (10/7/2025) dan hingga saat ini belum ada kemajuan, sementara pelaku masih bebas. Pada hari Jumat, (19/9/2025).
Ketua Umum PC IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, sangat mengecam tindakan aparat kepolisian yang dianggap lambat dan tidak serius dalam menangani kasus ini. Ia menekankan, Kapolres sebagai pimpinan kepolisian di daerah tersebut harus bertanggung jawab atas mandeknya proses penyelesaian kasus ini.
Pencarian pelaku harus menjadi prioritas demi kehormatan kepolisian, agar masyarakat tetap percaya pada penegakan hukum di Kabupaten Kepulauan Sula," kata Prabowo
Prabowo menyatakan, bahwa lebih dari dua bulan telah berlalu dalam kasus ini, tetapi belum ada kemajuan nyata dari kepolisian. Ia mempertanyakan keseriusan Kapolres dalam menangani kasus-kasus kriminal yang mengganggu masyarakat.
Kami melihat tidak ada kemajuan yang berarti dari kepolisian. Ini sangat mengecewakan. Masyarakat mengharapkan polisi untuk memberikan perlindungan dan keadilan," Jelasnya
Prabowo juga mengancam untuk mengambil tindakan lebih lanjut jika kasus ini masih terus berlarut-larut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan mendesak Kapolda Maluku Utara untuk menilai kinerja Kapolres Kepulauan Sula jika kasus ini tidak cepat diselesaikan.
Jika kasus ini tidak segera ada titik terang, kami akan secara resmi mendesak Kapolda Maluku Utara untuk melakukan evaluasi terhadap Kapolres Kepulauan Sula," ujarnya.
Selanjutnya, Prabowo menambahkan, lambannya penanganan kasus pemerkosaan ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan ketakutan akan impunitas bagi pelaku kejahatan.
Oleh karena itu, saya berharap pihak kepolisian dapat segera bergerak cepat dan menangkap pelaku agar ia dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga keadilan bagi korban dapat terwujud," pungkasnya.