Kajari dan Pidsus Halsel Diduga Dilaporkan ke Kejagung RI Masalah SP3 Kasus Bank Saruma -->

Header Menu

Kajari dan Pidsus Halsel Diduga Dilaporkan ke Kejagung RI Masalah SP3 Kasus Bank Saruma

Admin Redaksi
Tuesday, 16 September 2025

Foto Ilustrasi: Gedung Kejagung Negeri Republik Indonesia


Halsel, Wartarepublik.com - Kasus yang melibatkan dugaan pencucian uang dan gratifikasi kredit macet sebesar Rp15 miliar pada bank Saruma di Kabupaten Halmahera Selatan pada tahun 2022, dikabarkan telah diberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Halsel.

Penghentian kasus ini memicu pertanyaan dari Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB-FORMALUT) yang berada di Jabodetabek. Kejari Halsel diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat saat menghentikan suatu kasus yang sudah berada dalam tahap penyidikan.

Ketua PB FORMALUT Se-Jabodetabek, M Reza Sidik, menyatakan bahwa penerbitan SP3 harus dilakukan untuk memastikan kepastian hukum dan menghentikan penyidikan. Namun, hal ini harus dilaksanakan dengan objektif dan cermat, terutama untuk kasus dugaan TPPU dan gratifikasi, guna menghindari penyalahgunaan kekuasaan," Ujarnya pada Selasa, (16/9/25)

“PB Formalut se-Jabodetabek berencana melaporkan Kajari dan Pidsus Halsel ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam waktu dekat. 

Reza berpendapat bahwa kasus kredit macet bank BPRS Saruma telah mencapai tahap penyidikan. Bahkan, dilaporkan bahwa individu-individu yang diduga terlibat sudah mulai mengembalikan kerugian. Meski demikian, hal ini tidak menghilangkan proses hukum yang ada.

Pengembalian kerugian merupakan upaya untuk memulihkan ekonomi negara, sedangkan hukuman untuk tindak pidana korupsi diatur oleh peraturan yang berbeda seperti Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sehingga mereka yang terlibat wajib dilaporkan.

Reza melanjutkan bahwa tujuan pengembalian kerugian daerah adalah untuk memulihkan aset negara, sementara hukum pidana bertujuan memberikan efek jera dan keadilan bagi semua yang dicurigai terlibat. Kajari dan Kasi Pidsus diharapkan menangani kasus kredit macet Bank BPRS Saruma secara profesional, tanpa melibatkan nama-nama besar dan menghentikan kasus secara sembarangan.

Kasus ini diduga melibatkan pejabat dari Pemkab Halsel, termasuk mantan Sekda Saiful Turuy dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), yang saat ini diketahui sebagai pemegang saham atau pengendali di BPRS Saruma Sejahtera.

Reza mengungkapkan bahwa skandal ini kemungkinan besar juga melibatkan direktur utama BPRS Ichwan Rahmat dan debitur Leny Lutfi, yang merupakan kontraktor besar di Halsel. Informasi yang didapat selama penyelidikan menunjukkan bahwa sebagian dari kerugian negara, yang mencapai sekitar Rp10 miliar, telah dikembalikan tanpa adanya rapat resmi intansi Bank BPRS Saruma Sejahtera.

Pengembalian tersebut dilakukan oleh seorang kontraktor terkenal di Halmahera Selatan, Farid Abay, melalui transfer dari Bank Mandiri ke rekening perusahaan yang dijaminkan oleh debitur Leny Lutfi.

Hingga saat ini, pengembalian kerugian daerah sebesar Rp10 miliar telah dilakukan, sedangkan sisanya yang sebesar Rp5 miliar belum dikembalikan. Anehnya, Kejari Halsel sudah mengeluarkan SP3 untuk kasus ini.