Hal-Sel, Wartarepublik.com - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT. Mega Surya Pertiwi (PT. MSP) kepada para karyawan asli Halmahera Selatan saat ini menjadi semakin serius. Hal ini disebabkan PT. MSP telah mengabaikan hak-hak normatif yang seharusnya diterima oleh para karyawan.
Sofyan Abubakar, sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara, yang sering disebut Black Panther oleh para buruh di Maluku Utara, menyatakan bahwa pihak Direktur/Manajemen/HRD PT. MSP tidak memahami atau tidak mengetahui Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan junto UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan peraturannya," ungkapnya pada Sabtu, (20/9/2025).
PT. MSP menganggap bahwa karyawan telah melakukan Pelanggaran Berat, karena terlibat dalam perkelahian saat pertandingan sepak bola yang diadakan oleh PT. MSP sendiri. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai di mana sebenarnya letak pelanggaran tersebut, mengingat perkelahian itu terjadi di luar jam kerja, yakni dalam acara yang diselenggarakan oleh PT. MSP. Seharusnya pihak Direktur/Manajemen/HRD PT. MSP dapat membedakan antara jam kerja dan aktivitas di luar pekerjaan.
Black Panther melanjutkan bahwa masalah ini merupakan tanggung jawab Panitia yang mengatur acara sepak bola di lingkungan PT. MSP. Kami menilai PHK yang diterapkan PT. MSP menunjukkan adanya indikasi ketidakadilan terhadap karyawan.
Oleh karena itu, kami dari SBGN Maluku Utara berkomitmen mendampingi karyawan dalam proses hukum terhadap PT. MSP terkait hak-hak mereka. Kami ingin menyampaikan bahwa meski PT. MSP menghindar, kami akan tetap bekerja dan terus berjuang demi keadilan para karyawan," tambahnya Black Panther.