Kasus Pencurian Dengan Kekerasan, Berkas Telah Diserahkan oleh Satreskrim Polres Ternate Kepada Kejaksaan Negeri Ternate -->

Header Menu

Kasus Pencurian Dengan Kekerasan, Berkas Telah Diserahkan oleh Satreskrim Polres Ternate Kepada Kejaksaan Negeri Ternate

Admin Redaksi
Friday, 12 September 2025

Ternate, WartaRepublik.com -

Berkas tahap pertama mengenai tersangka yang terlibat dalam kasus perampokan dengan kekerasan telah diserahkan oleh Satreskrim Polres Ternate kepada Kejaksaan Negeri Ternate.


Tersangka yang dikenal dengan inisial RA, yang berumur 25 tahun, diduga melakukan pencurian dengan kekerasan di tiga toko berbeda, salah satunya adalah Toko Furnitur Al-Nizam yang terletak di Kota Ternate.

Penyerahan berkas ini dilakukan pada hari Jumat, tanggal (12/9/2025), berdasarkan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan pada (25/7/2025) dan surat pengantar yang diterbitkan pada (11/9/2025).

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasat Reskrim AKP Bakri Syahruddin, menginformasikan bahwa korban dari kasus pencurian ini adalah Ade alias Siswanto, yang bekerja di Toko Al-Nizam.

Tindak kriminal ini dapat dikenakan sesuai dengan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-4e KUHPidana serta jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Satreskrim Polres Ternate, dengan bantuan Ditreskrimum Polda Maluku Utara, menangkap tersangka pada 14 Agustus 2025 setelah melakukan perampokan di tiga tempat yang berbeda.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, menjelaskan bahwa kasus ini dimulai dari laporan polisi yang diajukan pada 25 Juli 2025 terkait dugaan pencurian dengan kekerasan di Toko Furnitur Al-Nizam yang terletak di Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah.

Tersangka melaksanakan aksinya di tiga tempat dengan cara yang sama: melakukan aksi pada malam hari, menutupi wajahnya, membawa senjata tajam, dan mengancam korbannya.

Secara khusus, di Toko Al-Nizam pada tanggal 25 Juli 2025 pukul 00. 30 WIT, tersangka menyusup, menikam korban sebanyak lima kali menggunakan pisau, dan mengancam istri korban agar menunjukkan lokasi uang yang disimpan.

Seorang tersangka berhasil melarikan diri dengan membawa sekitar Rp 100 juta, di mana uang tunai sebesar Rp 29. 230. 000 dan Rp 5,5 juta dalam pecahan Rp 50 ribu yang tercampur darah ditemukan saat polisi menggeledah kamarnya di Kalumata.

Tersangka juga mencuri sekitar Rp 25 juta dari Toko Sembako Endang yang terletak di Gamalama, Ternate Tengah, yang terekam oleh kamera CCTV.

Dari hasil kejahatan ini, tersangka membeli sepeda motor Honda Scoopy dan ponsel Samsung Galaxy A02s, yang kemudian disita oleh polisi bersama barang bukti lainnya seperti pisau, parang, dan pakaian pelaku.

Aksi terakhir tersangka terjadi pada 14 Agustus 2025 pukul 01. 00 WIT di Toko Riski di Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan, yang juga terekam oleh CCTV.

Tersangka berinisial RA ditangkap oleh polisi di depan PLN Kayu Merah sekitar pukul 04. 20 WIT setelah aksinya terekam oleh CCTV.

RA dikenakan Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-4e KUHP serta jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP terkait dengan pencurian dengan kekerasan, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara selama maksimal 12 tahun.

Polisi telah mengirimkan sampel darah korban yang ditemukan di uang pecahan Rp 50 ribu ke Labfor Manado untuk dilakukan tes DNA.

Kasus ini menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian karena dapat mengakibatkan kerugian finansial dan luka fisik bagi korban.