Oleh:
Abadi Leko Mahasiswa hukum Universitas Muhammadiya Maluku Utara (UMMU)
OPINI, WartaRepublik.com - Setelah amandemen UUD 1945, MPR yang sebelumnya dikenal sebagai lembaga tertinggi kini menjadi lembaga yang dianggap tinggi.
Ide untuk menghapus atau mengubah posisi MPR dari lembaga tertinggi menjadi lembaga tinggi negara bertujuan untuk menegaskan bahwa MPR bukan lembaga tunggal dalam menjalankan kedaulatan rakyat.
Setelah amandemen UUD 1945, MPR kehilangan kekuasaan untuk menghasilkan produk hukum yang bersifat mengatur.
Ketetapan MPR yang diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 mengenai Perancangan Peraturan Perundang-undangan tentunya berdampak pada sistem hukum Indonesia.
Tanya jawab muncul mengenai tempat ketetapan MPR dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, karena sebelum UU No 10 Tahun 2004, ketetapan MPR tidak termasuk dalam jenis dan hierarki tersebut.
Ketentuan tentang posisi ketetapan MPR kini diatur dalam pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berikut adalah jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan:
1. UUD NRI Tahun 1945
2. Ketetapan MPR
3. UU dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
4. Peraturan pemerintah
5. Peraturan presiden
6. Peraturan daerah provinsi
7. Peraturan daerah kabupaten kota.
Dari ketentuan yang ada, terlihat bahwa kedudukan ketetapan MPR berada di bawah UUD NRI tahun 1945 dan di atas undang-undang.
Berdasarkan ketentuan di atas, satu pertanyaan muncul: lembaga negara manakah yang memiliki wewenang untuk menguji ketetapan MPR jika dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945?
Kekosongan hukum terlihat dalam pasal 24C ayat (1), yang menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir serta memberikan keputusan final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara, membubarkan partai politik, dan menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum.
Sementara itu, dalam pasal 24A Ayat (1), Mahkamah Agung (MA) memiliki wewenang untuk mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan di bawah undang-undang, serta memiliki kewenangan lain yang diatur oleh undang-undang.
Dengan demikian, UUD 1945 tidak secara jelas mengatur lembaga negara mana yang dapat menguji ketetapan MPR berdasarkan ketentuan di atas.
Ketiadaan wewenang terhadap ketetapan MPR yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 jelas berakibat pada tidak maksimalnya perlindungan hak konstitusional bagi warganya.
Kekosongan hukum ini dapat menciptakan ketidakpastian dan merugikan hak konstitusional warga negara yang merasa dirugikan oleh ketetapan MPR/MPRS.
Meskipun sudah ada perubahan dalam UUD NRI tahun 1945, masih ada sekitar delapan ketetapan MPR/MPRS yang tetap berlaku hingga saat ini.
Ketetapan MPR yang masih berlaku tersebut merujuk pada ketetapan MPR Nomor III/MPR tahun 2003.
Masalah muncul ketika ketetapan MPR dianggap merugikan hak konstitusional warga negara, sehingga muncul pertanyaan mengenai lembaga negara mana yang bisa menguji konstitusionalitas ketetapan MPR ini?
Salah satu masalah yang muncul adalah keputusan dari mahkamah konstitusi (MK) Nomor 24/PUU - XI/2013 mengenai pengujian ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dari tahun 1960 hingga 2002, terkait UUD NRI tahun 1945.
Dalam putusannya, hakim memutuskan bahwa permohonan para pemohon tidak bisa diterima. Ini dikarenakan status ketetapan MPRS/MPR berada di bawah Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945 dan di atas undang-undang. Menurut pasal 24C ayat (1) UUD 1945, pengujian terhadap ketetapan MPRS/MPR di luar kuasa mahkamah konstitusi (MK).
Situasi ini tentu membawa dampak jika ketetapan MPRS/MPR berisi ketentuan yang merugikan atau melanggar hak konstitusi warga negara, maka kerugian atau pelanggaran tersebut akan dianggap ada secara permanen.
Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum yang diharapkan oleh UUD 1945.
Mengacu pada pendapat J. F Sthal, salah satu elemen dari Negara Hukum (Rechtsstaat) adalah pengakuan terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu, sebagai konsekuensi, Negara Republik Indonesia yang merupakan negara hukum sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945, harus melindungi hak-hak konstitusional warganya.
Dari kenyataan tersebut, seharusnya ketetapan MPR tidak perlu dimasukkan lagi ke dalam kategori dan hirarki peraturan perundang-undangan, sesuai dengan undang-undang No 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang tidak menyertakan Ketetapan MPR dalam kategori dan hirarki.
Setelah amandemen, MPR sudah tidak memiliki kekuasaan untuk mengeluarkan produk hukum berupa ketetapan yang bersifat mengatur (regeling).
Dari sudut pandang substansi hukum, pembentuk undang-undang perlu segera mengubah undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya pasal 7 ayat (1).
.png)