
Kepri 30/9/2025, WartaRepublik. Com
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan dua tersangka baru dan melakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan sewilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2015 s/d 2021.
Dua Tersangka Baru
- S, Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil 2012 - Juli 2016
- AJ, Direktur Operasional PT. BIAS DELTA PRATAMA
Kerugian Negara
- Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Kepulauan Riau, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4,5 miliar.
Proses Hukum
- Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
- Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komitmen Kejati Kepri
- Kejati Kepri berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu.
- Siapa pun pelakunya, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.