Ternate, Wartarepublik.com - Ketua BP-HIPPMAMORO, Fandi Lukman, menekan pihak kepolisian serta pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, untuk segera mengambil tindakan yang tegas terhadap kasus pelaku pencabulan dan memberikan perlindungan bagi korban.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Fandi Lukman, Ketua Umum BP-HIPPMAMORO. Pada Selasa, (16/9/2025)
Dia menyatakan bahwa tindakan yang tidak bermoral tersebut harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku," ucap Fandi
Ini karena pencabulan merupakan masalah yang sangat serius dan sensitif, melibatkan tindakan seksual yang tidak diinginkan terhadap individu, terutama anak-anak atau remaja.
Labih lajunt, Ketua BP-HIPPMAMORO juga menekankan bahwa ada beberapa hal yang penting untuk diketahui oleh publik, terutama pihak kepolisian, mengenai definisi, bentuk, dampak, dan penanganan kasus pencabulan," kata Ketua BP-HIPPMAMORO
1. Definisi pencabulan:
Pencabulan dapat diartikan sebagai tindakan seksual yang tidak pantas atau diinginkan terhadap individu, seperti anak-anak atau remaja, yang bisa berupa sentuhan tidak senonoh, tindakan cabul, atau bahkan pemerkosaan.
2. Bentuk pencabulan:
Pencabulan dapat berbentuk berbagai hal, termasuk:
- Pencabulan yang terjadi pada anak-anak
- Pencabulan yang terjadi pada remaja
- Pencabulan yang dilakukan oleh orang yang dikenal
- Pencabulan yang dilakukan oleh orang asing
3. Dampak:
Pencabulan dapat menyebabkan dampak serius dan berkepanjangan bagi korban, seperti:
- Trauma psikologis
- Kecemasan dan depresi
- Masalah kesehatan mental
- Kesulitan dalam hubungan sosial
4. Penanganan:
Kasus pencabulan harus ditangani dengan sangat serius, mempertimbangkan kebutuhan dan hak-hak korban. Penanganan ini bisa melibatkan:
- Pelaporan kepada pihak berwenang
- Pemeriksaan medis dan psikologis
- Konseling dan terapi
- Perlindungan bagi korban
5. Pelanggar dan hukum yang berlaku:
Pencabulan merupakan tindak pidana dan pelaku dapat dihukum penjara. Hukum yang berlaku dapat bervariasi berdasarkan yurisdiksi dan situasi kasus.
- Pasal 289 KUHP: Mengatur pencabulan dengan kekerasan atau ancaman, dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
- Pasal 76E UU Perlindungan Anak: Mengatur larangan melakukan kekerasan atau ancaman, memaksa, menipu, atau membujuk anak untuk berbuat cabul, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
- Pasal 81 UU Perlindungan Anak: Mengatur tentang hubungan intim dengan anak, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
- Pasal 82 UU Perlindungan Anak: Mengatur pencabulan terhadap anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
- Pasal 414 KUHP: Mengatur tindakan cabul terhadap orang lain, dengan hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan penjara atau denda.
Ada pula pasal-pasal lain yang juga terkait dengan pencabulan, seperti Pasal 290, 291, 292, 293, 294, 295, dan 296 KUHP.
Oleh karena itu, dalam menghadapi kasus pencabulan, sangat penting untuk memprioritaskan kebutuhan dan hak-hak korban, serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan dukungan yang diperlukan. Kami juga meminta pihak berwenang untuk menyelidiki kasus ini dengan detail dan kejujuran, dan pihak kepolisian tidak boleh mengabaikan masalah ini.
Kami berharap pemerintah daerah dan pihak kepolisian memberikan perhatian serius terhadap isu ini karena kasus seperti ini bukanlah hal baru," arapanya