Masyarakat Teriak, Kapuas Menangis: PETI Dibiarkan Merajalela -->

Header Menu

Masyarakat Teriak, Kapuas Menangis: PETI Dibiarkan Merajalela

Admin Redaksi
Monday, 8 September 2025



WARTAREPUBLIK.com-- Sanggau, Sungai Kapuas yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat kembali tercoreng dengan maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Di kawasan Semerangkai hingga Biang, puluhan lanting PETI terlihat beroperasi tanpa henti, siang dan malam. Deru mesin jet pump tak hanya merusak ketenangan warga, tetapi juga semakin mencemari sungai kebanggaan masyarakat Sanggau itu.

Dari informasi yang dihimpun, sejumlah nama besar disebut-sebut berada di balik maraknya praktik ilegal ini. Salah satunya adalah Asip, yang diduga menjadi pemilik lanting sekaligus penampung emas terbesar di Sanggau. Nama lainnya Awang, yang tak hanya memiliki lanting PETI, namun juga dikenal sebagai penyalur bahan bakar—bahkan diduga menggunakan BBM bersubsidi. Isu keberadaan mafia BBM pun semakin menguat.

Ironisnya, aparat penegak hukum (APH) di Sanggau seakan tak berdaya menghadapi aktivitas yang merusak lingkungan ini. Kinerja Polres Sanggau mulai menuai sorotan, lantaran muncul dugaan adanya oknum yang justru membekingi para pelaku PETI.

“Sepertinya kita tak bisa berharap banyak kepada APH di sini. Masalah ini akan kami bawa sampai ke tingkat pusat,” tegas seorang aktivis lingkungan yang enggan disebut namanya.

Pemerhati lingkungan bersama tim WGR bahkan berencana menggandeng LSM dan organisasi pers untuk melaporkan kasus ini. Mereka menilai kerusakan lingkungan di Sungai Kapuas sudah berada di tahap mengkhawatirkan, sementara suara masyarakat sering kali tak digubris.

Sejumlah nelayan pun mengaku sangat dirugikan. Air sungai yang keruh membuat ikan sulit ditangkap. “Kami semakin susah mencari ikan. Sungai ini sudah rusak. Kalau begini terus, bagaimana kami bisa hidup?” keluh seorang nelayan di Semerangkai.

Pasal yang Diduga Dilanggar

UU Minerba No. 3 Tahun 2020, Pasal 158: Penambangan tanpa izin dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

UU PPLH No. 32 Tahun 2009, Pasal 98: Pencemaran lingkungan dipidana 3–10 tahun penjara dan denda Rp3–10 miliar.

UU Migas No. 22 Tahun 2001, Pasal 55: Penyalahgunaan BBM subsidi dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.


Ancaman Ekologis Jangka Panjang

Jika dibiarkan, PETI akan mempercepat pendangkalan Sungai Kapuas, meningkatkan risiko banjir bandang, serta mengancam keberlangsungan ekosistem. Populasi ikan kian menurun akibat pencemaran dan penggunaan merkuri. Lebih jauh, air bersih masyarakat terancam tercemar logam berat yang berpotensi menimbulkan berbagai penyakit serius.

Kini, masyarakat Sanggau menanti langkah tegas dari pemerintah pusat. Tanpa tindakan nyata, Sungai Kapuas—urat nadi kehidupan masyarakat—terancam berubah menjadi sumber bencana ekologis dan sosial yang sulit dipulihkan. (Muchlisin


Editor : Team WG