
Oleh: Akmal Yusup
OPINI, WartaRepublik. Com - Salah satu alasan untuk pertanyaan ini adalah karena banyak orang terlibat dalam tindakan tersebut atau adanya normalisasi korupsi. Ketika banyak individu melakukannya, kejahatan itu seolah menjadi sesuatu yang biasa. Kebiasaan tersebut seakan menciptakan suatu hak. Jika satu orang dipersalahkan, mengapa yang lain tidak harus bertanggung jawab? Apabila “semua bertanggung jawab”, tidak bukankah itu sama saja dengan tidak ada yang bertanggung jawab? Ini mirip dengan pencurian yang dilakukan oleh banyak orang. Ketika bertindak bersama-sama, seolah tindakan itu sah karena melibatkan banyak pihak.
Jika semua berpartisipasi, tindakan itu seakan-akan demi kepentingan umum. Siapa yang berani menentang kepentingan umum? Mengapa banyak orang melakukannya dan menjadikannya alasan untuk menghindari tanggung jawab pribadi serta normalisasi (menganggap biasa) kejahatan? Karena banyak orang melakukan hal yang sama dan ini sudah menjadi kebiasaan, tampaknya bisa mengubah yang jahat menjadi sesuatu yang baik. Padahal, kenyataannya adalah kebiasaan buruk telah menutup suara hati dari pelakunya.
Semua orang menyadari, seperti yang dikatakan Aristoteles, bahwa kebaikan didapat tidak hanya dari pengetahuan, tetapi juga dari kebiasaan melakukan hal yang benar. Pertanyaan ini ingin membantah pandangan yang berargumen bahwa jika seseorang tahu, otomatis bisa melakukan. Sangat jelas bahwa tokoh masyarakat dan pemimpin agama juga memiliki kelemahan yang sama dengan orang biasa dalam moralitas. Keterampilan berbicara dan status sosial tidak menjamin tindakan yang konsisten. Antara “tahu” dan “beraksi” terdapat jurang yang dalam. Jika kebaikan lahir dari kebiasaan “melakukan yang benar”, maka kejahatan juga merupakan hasil dari kebiasaan.
Kebiasaan akan membentuk pola hidup yang mempermudah tindakan. Tidak perlu lagi berpikir keras, merenungkan atau memberi makna setiap kali mengambil tindakan. Inilah yang disebut dengan praktik sehari-hari (Anthony Giddens, 1986). Seperti saat bangun tidur, seseorang tidak harus memikirkan apakah harus menggunakan kaki kiri atau kaki kanan terlebih dahulu. Kesadaran praktis memang membuat hidup lebih mudah, tetapi juga dapat membuat orang menjadi malas. Hal ini juga berlaku pada korupsi.
Jika seseorang dapat hidup dengan nyaman melalui korupsi, dan banyak yang melakukannya, mereka tidak lagi perlu berpikir, merenungkan, dan mempertanyakan makna tindakan mereka. Dan, kuncinya adalah “jangan pernah berpikir tentang nilai moral! ” Kegiatan ini melibatkan kesadaran reflektif (membuat jarak, berpikir kritis, mempertanyakan, dan memberikan makna pada tindakan), yang memang melelahkan. Terlebih lagi, kesadaran reflektif ini menuntut adanya perubahan.
Perubahan membawa ketidakpastian. Kepastian terkadang menakutkan. Oleh karena itu, lebih baik melanjutkan kebiasaan korupsi yang nyaman itu. Namun, bukankah setiap tindakan, sejahat apapun, selalu memerlukan justifikasi? Dalam setiap interaksi, selalu terdapat aspek sanksi yang berkaitan dengan masalah moralitas. Justru dalam upaya menemukan alasan untuk tindakan korupsi ini, terlihat bagaimana pelaku korupsi bisa tidak merasa bersalah. Ada beberapa alasan yang menjadi dasar: kenikmatan yang lebih besar dibandingkan dengan ancaman rasa sakit; mengabaikan korban korupsi; serta mekanisme saling menutupi kejahatan.
Banyak pelaku korupsi di Indonesia menikmati kebebasan dari hukuman karena hukum yang tidak efektif. Temuan kasus korupsi terasa sangat jarang, dan pengawasan yang lemah berkontribusi pada hal ini. Jika mereka tertangkap, yang mungkin terjadi adalah akan menyeret banyak orang lain, sehingga mereka lebih memilih untuk tidak diungkap. Jika proses hukum dilakukan, ada kemungkinan besar mereka akan terhindar dari hukuman. Ini bisa terjadi karena aparat hukum yang korup atau karena pengacara yang cerdas mampu memberikan alasan yang kuat, melemahkan bukti, dan mengubah kesaksian yang merugikan dengan mengajukan banyak saksi yang mendukung.
Sering kali, proses hukum tersebut justru menjadi cara bagi pelaku korupsi untuk membersihkan nama mereka dan mengubah citra. Meskipun semua prosedur hukum yang dianggap adil sudah diikuti, hasilnya seringkali tidak mencerminkan keadilan. Secara hukum, mereka mungkin tidak terbukti bersalah, tetapi tampaknya secara moral mereka merasa dibenarkan. Dengan begitu, pelaku korupsi terbebas dari rasa bersalah.
Legalitas tidak selalu sejalan dengan moralitas. Biasanya, pelaku korupsi tidak ingin dianggap sama dengan pencuri atau perampok, meskipun perbuatan mereka seringkali lebih merugikan. Istilah kejahatan kerah putih seakan meringankan beban mereka, artinya mereka tidak dianggap sebagai pencuri kecil. Oleh karena itu, sangat jarang koruptor yang tertangkap mengalami penganiayaan, meskipun kerugian yang ditimbulkan lebih besar. Istilah "kerah putih" juga memberi kesan elit, menjadi eufemisme yang nyaman karena menunjukkan bahwa tindakan tersebut tidak dilakukan oleh orang-orang yang tidak berpendidikan. Yang lebih menyedihkan, korban korupsi sering kali tidak teridentifikasi sebagai individu, terutama dalam kasus penyalahgunaan dana publik.
Siapa yang dirugikan sering kali tidak terlihat, berbeda dengan penodongan atau perampokan. Jika negara yang dirugikan, apa sebenarnya arti negara? Negara tidak bisa merasakan kesedihan atau menangis. Jika rakyat yang dirugikan, siapa yang dimaksud dengan rakyat? Masyarakat luas tidak memiliki wajah, sehingga mereka bersifat anonim. Jika pemilik kerugian tidak dapat diidentifikasi, mengapa mereka harus merasa bersalah? Selain itu, apakah ada hubungan langsung antara uang yang hilang akibat korupsi dan rakyat? Atas dasar apa rakyat mengklaim kepemilikan tersebut? Jika korupsi merupakan hasil dari uang yang dibayarkan oleh pengusaha, apakah mereka tidak dapat mengalihkan biaya tersebut kepada konsumen? Ini kembali menjadi soal korban yang anonim, karena konsumen juga merupakan massa yang luas. Masyarakat luas tidak memiliki identitas tertentu.
Ketika korupsi terjadi melalui pemerasan terhadap pihak-pihak yang ingin mendapatkan posisi tertentu, pihak tersebut biasanya akan mendapatkan keuntungan yang jauh lebih besar daripada yang mereka bayarkan. Dari mana dana tersebut berasal? Posisi tertentu memungkinkan untuk mengambil uang dari negara, menyalahgunakan dana publik, dan memeras pengusaha. Ditambah lagi, uang yang dimiliki pengusaha seringkali berasal dari pinjaman bank.
Uang hasil korupsi biasanya tidak hanya dinikmati oleh pelakunya, melainkan juga oleh banyak orang lain, untuk kepentingan partai, organisasi amal, panti asuhan, mendirikan tempat ibadah, membantu korban bencana banjir, dan sebagainya. Tetapi, hal ini hanya berlaku sebagian saja, tentu saja! Dalam dunia politik, hasil korupsi bisa membuat partai mendapatkan lebih banyak kursi wakil rakyat, yang pada gilirannya menghapus perasaan bersalah tersebut. Dana untuk kampanye dan suap kepada wakil rakyat dapat dipenuhi, yang selanjutnya memperkuat kekuasaan dan membuka jalan baru untuk korupsi.
Situasi seperti ini mendorong partai-partai untuk berlomba mendapatkan jabatan-jabatan yang menguntungkan menjelang pemilu selanjutnya. Para pelaku korupsi merasa seolah mereka di luar jangkauan hukum. Mereka percaya akan mendapatkan perlindungan dari lembaga atau organisasi tempat mereka bekerja. Jika hati mereka masih tersentuh, mereka akan menyisihkan sebagian untuk kepentingan agama atau tempat ibadah, dengan keyakinan bahwa tindakan itu cukup untuk menutupi dosa-dosa mereka.
.png)