Ternate, WartaRepublik.com -
Kota Ternate kembali mengalami masalah serius dalam politik Pemilihan umum (Pemilu). Tahun 2024, seorang anggota komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di kota ini, dengan inisial AT yang juga dikenal sebagai Asrul, telah resmi dilaporkan ke Polres Ternate oleh seorang mantan calon anggota DPRD.
Dia dituduh telah menerima suap atau gratifikasi dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Uang yang besar itu dilaporkan digunakan untuk "mengubah" hasil suara dari seorang calon legislatif dalam Pemilu 2024. Namun, harapan yang dibangun ternyata tidak membuahkan hasil. Alih-alih meraih kemenangan, uang yang masuk justru membawa sang komisioner ke dalam masalah hukum.
AKP Bakry Syahruddin, S.H. Kasat Reskrim Polres Ternate, mengkonfirmasi tentang laporan itu ketika dihubungi," katanya singkat pada Kamis, (11/9/2025).
"Laporan itu memang ada. Saat ini, kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
Situasi ini menambah daftar panjang masalah integritas pada lembaga yang seharusnya menjaga pemilu dengan prinsip keadilan dan independensi. Masyarakat kini ingin mengetahui seberapa jauh pihak kepolisian akan mengungkap dugaan suap yang melibatkan tokoh penting dalam pengawasan demokrasi lokal.
Reporter: Asrul Madra
.png)