Pasal 2 KUHP Baru: Menjadi Hakim Atas 1001 Hukum Adat, Antara Kearifan Lokal dan Ketidakpastian Hukum -->

Header Menu

Pasal 2 KUHP Baru: Menjadi Hakim Atas 1001 Hukum Adat, Antara Kearifan Lokal dan Ketidakpastian Hukum

Admin Redaksi
Sunday, 7 September 2025

Oleh: Zulfikri Hasan, Mahasiswa Hukum Universitas Muhammadiya Maluku Utara (UMMU)


OPINI, WartaRepublik.com - Delapan puluh tahun pasca kemerdekaan, Indonesia terus berupaya melepaskan diri dari warisan kolonial, termasuk dalam bidang hukum pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang berasal dari masa Hindia Belanda masih digunakan hingga kini. Namun, KUHP baru telah disahkan pada tahun 2023 melalui UU No. 1 Tahun 2023 dan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Tantangan dalam KUHP Baru:

Pasal 2 ayat (1) KUHP baru secara eksplisit mengakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat, termasuk hukum adat, sebagai dasar pemidanaan meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam KUHP nasional. 

Ayat (2) menegaskan bahwa hukum adat tersebut harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas-asas hukum umum yang diakui secara internasional. Artinya, hukum adat kini memiliki dasar pemidanaan yang resmi. Yang dapat di pakai untuk memidanakan para pelaku yang melakukan pelanggaran adat istiadat, yang bisa di tuntut secara hukum di pengadilan. Sekilas ini menjadi langkah progresif dalam mengakui realitas sosial masyarakat Indonesia.

Namun, Pasal 1 KUHP baru menegaskan adanya asas legalitas (nullum crimen sine lege), yang menyatakan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa adanya aturan pidana tertulis yang jelas dan telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Hal ini menimbulkan kontradiksi antara pengakuan terhadap hukum adat yang bersifat tidak tertulis dan asas kepastian hukum yang menjadi fondasi hukum pidana modern. 

Pemberlakuan terhadap pasal 2 berpotensi menjadi pisau bermata dua yang bukan hanya saja mengakui eksistensi masyarakat adat. Namun, juga memicu kemunduran terhadap kepastian hukum.

Dilema Praktis dan Konsekuensi Sosial:
Indonesia memiliki keragaman adat yang sangat kaya dan beragam, di Maluku utara seperti tradisi “Cokaiba” di Halmahera Tengah dan “pukul adat” di Pulau Makian. 

Tradisi-tradisi ini merupakan warisan budaya yang dijaga turun-temurun, namun dalam konteks hukum pidana dapat menimbulkan konflik dan tindak pidana. 

Karena berpotensi melanggar pasal 170 KUHP sekarang yang mengatur “kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dimuka umum mengakibatkan cedera atau kerusakan barang dipidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan” 
ataupun dalam KUHP baru juga di atur dalam pasal 448. 

Pertanyaan yang muncul, setelahnya itu apakah pelaku tradisi tersebut akan dikenai sanksi pidana ketika KUHP baru mulai berlaku.?
 
Ketidakjelasan ini, berpotensi menimbulkan 
ketidakpastian hukum dan risiko penyalahgunaan kewenangan oleh aparat 
penegak hukum dan hakim, yang harus menyeimbangkan antara hukum tertulis dan hukum adat yang tidak terdokumentasi secara formal dan sangat beragam. Oleh karena tidak ada aturan yang secara eksplisit mengatur tentang adat-istiadat yang di maksudkan oleh pasal 2 KUHP baru ini.

Landasan Konstitusional dan Peran Hakim:
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, selama masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Namun, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan hak setiap orang atas kepastian hukum dan perlakuan yang adil, yang harus menjadi perhatian utama dalam penerapan hukum adat agar tidak menimbulkan ketidakadilan. 

Pasal 2 KUHP baru memang mempunyai landasan konstitusional. Namun, faktanya istiadat yang ada di indonesia sangatlah banyak, hal ini berpotensi menimbulkan konflik yang lebih besar nantinya.

Pertanyaannya adalah: Bagaimana mungkin dua prinsip ini berjalan beriringan jika adat yang tidak tertulis justru di jadikan alasan pemidanaan.? 

Dalam praktik peradilan, Pasal 5 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengamanatkan hakim untuk memutus perkara berdasarkan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hal ini menuntut kematangan dan kehati-hatian hakim agar dapat menyeimbangkan antara hukum tertulis dan hukum adat tanpa mengabaikan asas legalitas. ini adalah beban yang sangat besar, apalagi di tengah krisis sumber daya dan kapasitas hakim saat ini.

Pengalaman Internasional:

Negara-negara seperti India dan Filipina yang mengakui hukum adat menghadapi dilema serupa, di mana penerapan hukum adat sering bertentangan dengan hukum negara dan prinsip hak asasi manusia. Hal ini menjadi pelajaran penting bagi Indonesia dalam mengelola pluralisme hukum secara adil dan berkeadilan.

Perlu PERMA yang Tegas dan Terukur:

Mengakui hukum adat bukan berarti mengorbankan asas legalistas dalam KUHP baru. Dan tidak harus menghapus pasal 2 dalam KUHP baru ini, melainkan perlu adanya peraturan yang eksplisit dan komprehensif untuk menjelaskan tentang batas-batas dari pemberlakuan pasal 2 ini agar nantinya tidak menimbulkan multi tafsir yang pada akhirnya mengakibatkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dalam penerapan pasal ini. 

Sehingga perlunya peraturan mahkamah agung (PERMA) untuk membatasi penggunaan pasal ini dan nantinya mengurangi multi tafsir, yang pada akhirnya istiadat dijadikan sebagai alasan untuk memidanakan orang yang seharusnya tidak dipidana.