Pengumuman Formasi PPPK Paruh Waktu Tak Jelas Kapan, Pernyataan Bupati Eliyunus Dinilai Retoris -->

Header Menu

Pengumuman Formasi PPPK Paruh Waktu Tak Jelas Kapan, Pernyataan Bupati Eliyunus Dinilai Retoris

Admin Redaksi
Friday, 12 September 2025



Wartarepublik.com || Nias Barat, Sumut-
Rilisan resmi Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, yang disampaikan melalui akun media sosial pribadinya pada Jumat (12/9/2025), dinilai hanya berisi retorika. Pasalnya, pernyataan tersebut tidak memberi kepastian kapan pengumuman formasi PPPK Paruh Waktu dilakukan, padahal ratusan honorer sudah lama menunggu kejelasan.

Dalam unggahan itu, Eliyunus menyampaikan enam poin penjelasan. Namun, tiap poin lebih bersifat normatif ketimbang menjawab inti persoalan.

Pertama, Bupati menyebut pemerintah daerah memahami keresahan tenaga honorer. Kalimat ini dinilai sebatas bentuk simpati, tanpa langkah konkret untuk meredakan keresahan yang ada.

Kedua, ia menegaskan bahwa proses pengusulan sudah dilakukan sesuai ketentuan Kementerian PANRB. Namun, tidak dijelaskan pada tahap mana usulan tersebut berada saat ini, sehingga tidak memberi kepastian posisi Nias Barat dalam proses.

Ketiga, Eliyunus menyinggung keterbatasan anggaran daerah yang menjadi tantangan, sembari membuka opsi PPPK Paruh Waktu. Bagi honorer, alasan ini terdengar klise karena tidak dibarengi kejelasan kapan kajian selesai atau langkah apa yang sudah ditempuh.

Keempat, ia menyatakan dialog tetap menjadi jalan utama. Namun, poin ini lebih bersifat imbauan agar honorer bersabar dan tertib, ketimbang solusi nyata yang ditunggu.

Kelima, Bupati menegaskan komitmen pemerintah bahwa tidak ada tenaga honorer yang diabaikan. Akan tetapi, komitmen ini masih berupa janji moral tanpa bukti konkret dalam bentuk jadwal pengumuman atau skema yang jelas.

Keenam, Eliyunus menyampaikan dirinya telah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Namun, alih-alih menjelaskan konsekuensi positif dari penandatanganan itu, ia justru menekankan perlunya kehati-hatian agar tidak menimbulkan masalah hukum. Pernyataan ini menambah ketidakpastian, bukan memberi harapan.

Dengan uraian tersebut, pernyataan Bupati Eliyunus dianggap lebih retoris ketimbang solutif. Hingga kini, pengumuman formasi PPPK Paruh Waktu di Nias Barat masih belum jelas kapan akan dilakukan. Kondisi ini berbeda dengan sejumlah daerah lain yang sudah lebih dahulu membuka formasi dan mengizinkan tenaga honorer mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

𝐂.𝐀𝐆