
Ibu Kota Nusantara. (Foto: IKN)
Wartarepublik.com - Melalui Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari, Istana memberikan penjelasan mengenai keputusan dari Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik mulai tahun 2028. Qodari membantah pandangan bahwa istilah ibu kota politik akan diikuti dengan penetapan lain seperti ibu kota ekonomi atau budaya.
Qodari menjelaskan bahwa istilah ini hanya menekankan perlunya semua pilar pemerintahan berada di IKN.
"Intinya, jika IKN ingin menjadi pusat pemerintahan, maka tiga lembaga yang merupakan pilar negara harus ada di sana, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif, dengan fasilitas yang memadai," kata Qodari di Kantor KSP, pada hari Senin (22/9/2025).
Dia juga menegaskan bahwa Prabowo menetapkan target agar seluruh fasilitas untuk ketiga lembaga tersebut sudah selesai pada tahun 2028.
"Jika hanya eksekutif yang ada, dan Istana negara sudah dibangun, tetapi legislatif atau DPR tidak tersedia, lalu dengan siapa mereka akan berdiskusi? Siapa yang akan menghadiri rapat nanti? " tambahnya.
"Jadi Pak Prabowo sudah menetapkan bahwa pada tahun 2028, semua fasilitas untuk ketiga lembaga itu harus sudah siap. Dengan demikian, apabila ada sidang, semua pilar sudah lengkap, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif," tutupnya.
Reporter: Red/Tim
Sumber di Kelola: iNews.id
.png)