
Oleh: Abadi Leko Mahasiswa Hukum Ummu
OPINI, Wartarepublik.cok - Dalam idealisme konstitusional, Indonesia adalah negara hukum berdasarkan (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945) Namun dalam praktiknya hubungan antara hukum dan politik di negeri ini kerap kali memperlihatkan dua sisi yang bertolak belakang pada satu sisi hukum mampu menuntun dan membatasi politik, pada sisi lain justru politiklah yang menundukkan hukum demi kepentingan kekuasaan.
Kedua kondisi ini bukan sekadar konsep teoritis dalam ruang filsafat hukum, melainkan kenyataan nyata yang bisa dilihat dalam berbagai peristiwa hukum politik atau politik hukum di Indonesia.
Politik Menabrak Hukum, Adalah Kekuasaan yang Merusak Tatanan:
Salah satu contoh nyata dari kondisi politik menabrak hukum dapat dilihat dalam proses revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada tahun 2019. Dalam revisi tersebut, sejumlah perubahan signifikan terjadi yang dinilai melemahkan independensi dan kewenangan KPK seperti.
Pembentukan Dewan Pengawas yang memiliki wewenang menyetujui penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, Status pegawai KPK yang diubah menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) Penyempitan definisi penyadapan mendesak.
Revisi ini menimbulkan gelombang penolakan publik besar-besaran Namun demikian, revisi tetap disahkan. menunjukkan bahwa hukum diubah bukan berdasarkan evaluasi normatif, melainkan tekanan dan kompromi politik.
Menurut Satjipto Rahardjo, hukum di Indonesia kerap kali tidak hadir sebagai sistem nilai yang menjamin keadilan, melainkan hanya sebagai alat kekuasaan (law as a tool of social engineering) yang dikendalikan oleh elite politik. Hal ini sesuai dengan apa yang disebut Rahardjo sebagai hukum yang kehilangan makna keadilannya karena tunduk pada logika kekuasaan.
Revisi UU KPK juga mencerminkan fenomena “rule by law” di mana hukum digunakan untuk melanggengkan kekuasaan, berbeda dari “rule of law” yang menekankan supremasi hukum atas segala bentuk kekuasaan.
Dalam konteks ini, hukum kehilangan sifatnya yang normatif dan justru menjadi produk kekuatan politik semata, Sebagaimana dikritik oleh Hans Kelsen, bahwa “law is not justice if it becomes merely the will of the ruling majority" Hukum bukanlah keadilan jika ia hanya menjadi kehendak mayoritas yang berkuasa.
Secara normatif KPK adalah lembaga independen yang lahir dari semangat reformasi dan amanat pemberantasan korupsi. Namun revisi UU KPK dilakukan secara tergesa-gesa, minim partisipasi publik, dan kuat dugaan didorong oleh kekuatan politik yang merasa terancam oleh gebrakan lembaga anti rasuah tersebut.
Proses legislasi ini menabrak prinsip-prinsip hukum tata negara yang menekankan pada partisipasi publik, prinsip checks and balances, serta perlindungan atas lembaga independen. Bahkan ribuan mahasiswa turun ke jalan dalam gelombang demonstrasi besar-besaran yang dikenal sebagai "Reformasi Dikorupsi" untuk menolak revisi tersebut. Sayangnya, suara rakyat tidak cukup kuat untuk menghentikan laju mesin politik di parlemen.
Kasus ini menunjukkan bagaimana politik mampu menundukkan hukum, mengubah norma bukan untuk memperkuat keadilan, tetapi untuk mengamankan kekuasaan. Ketika produk hukum lahir dari kompromi kekuasaan, maka hukum kehilangan rohnya sebagai penjaga keadilan dan menjadi alat legitimasi tirani yang tersembunyi dalam demokrasi prosedural.
Hukum Mengarahkan Politik, Ketika Konstitusi Menjadi Panglima:
Namun tidak selamanya hukum harus tunduk pada kuasa politik. Ada pula momen ketika hukum berhasil mengarahkan dan mengoreksi politik, seperti yang terlihat dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan produk hukum yang inkonstitusional.
Salah satu contohnya adalah putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) inkonstitusional bersyarat. Mahkama Konstitusi (MK) menyatakan bahwa proses pembentukan UU tersebut cacat formil karena.
Tidak transparan dan minim partisipasi publik:
Tidak sesuai dengan prosedur penyusunan undang-undang yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Putusan ini menunjukkan bahwa hukum (konstitusi dan peraturan turunannya) memiliki posisi yang lebih tinggi dari kekuasaan legislatif dan eksekutif. Mahkamah Konstitusi, sebagai penjaga konstitusi, menunjukkan fungsinya dalam menjaga agar hukum tidak menjadi korban permainan politik. Putusan mahkamah konstitusi (MK) tersebut menunjukkan bahwa lembaga yudisial masih dapat memainkan peran sebagai penjaga konstitusi (guardian of the constitution)
Sebagaimana dikemukakan oleh Lon L. Fuller, hukum yang baik harus memenuhi prinsip “inner morality of law” yaitu asas-asas moral dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum, seperti kejelasan, konsistensi, dan keterbukaan. Jika proses legislasi dilakukan secara tertutup dan manipulatif, maka hukum kehilangan legitimasinya meskipun secara formal sah.
Meskipun setelah putusan tersebut, pemerintah tetap menyusun kembali UU Cipta Kerja (Omnibus Law) dengan metode perbaikan formil, namun momen itu menunjukkan bahwa hukum bisa menjadi rem terhadap laju politik, bahkan terhadap kebijakan besar yang digagas oleh eksekutif.
Dalam berbagai macam literatur kita sering menemukan pendapat bahwa hukum merupakan produk politik.
Namun dalam konstruksi asumsi Das Sein dan Das Sollen maka kondisi di atas dapat dianalisis lebih mendalam. Dalam konteks das Sein (kenyataan) memang benar bahwa hukum kerap kali merupakan produk dari kekuatan politik, tetapi secara das Sollen (keinginan,keharusan)
Politik seharusnya tunduk pada prinsip dan norma hukum:
Bahkan menurut Hans Kelsen, dalam Pure Theory of Law, hukum harus berdiri independen dari politik dan moralitas, dan memiliki hirarki yang jelas dalam bentuk Stufenbau (tangga norma) Namun dalam praktiknya, pemisahan itu sering tidak terjadi secara murni, terutama di negara dengan demokrasi yang belum mapan termasuk diindonesia sendiri.
Muncul pertanyaan Mengapa Ketegangan Ini Terjadi?
Ketegangan yang terjadi antara hukum dan politik adalah konsekuensi logis dari sistem demokrasi. Politik berfungsi sebagai sarana pengambilan keputusan yang mencerminkan kehendak rakyat, sedangkan hukum adalah sistem norma yang membatasi dan mengarahkan keputusan itu agar tidak menyimpang dari prinsip keadilan, HAM, dan konstitusi.
Namun dalam praktiknya di banyak negara berkembang termasuk Indonesia kekuasaan politik sering kali lebih dominan dibanding hukum, Hal ini bisa disebabkan oleh.
Lemahnya independensi lembaga hukum, Kultur hukum yang permisif terhadap kekuasaan, Rendahnya literasi hukum masyarakat, Pragmatisme partai politik yang lebih mengejar kekuasaan daripada keadilan.
Jalan Menuju Negara Hukum yang Substantif:
Dua fenomena di atas menunjukkan bahwa indonesia masih berada di persimpangan antara menjadi negara hukum formalistik atau negara hukum substantif, Dalam negara hukum formal, hukum bisa disesuaikan dengan kebutuhan kekuasaan. Sementara dalam negara hukum substantif, hukum tidak hanya dipatuhi secara prosedural, tetapi juga dijadikan dasar moral dan etik dalam berpolitik.
Negara hukum sejati bukan sekedar menjunjung prosedur formal, melainkan menegakkan keadilan substantif. Dalam hal ini, dibutuhkan reformasi bukan hanya dalam institusi hukum tetapi juga dalam kultur politik dan kesadaran publik.
Kita butuh pemimpin yang tidak hanya mematuhi hukum, tapi juga menjunjung nilai moral di balik hukum. Kita juga butuh masyarakat yang aktif mengawal legislasi, menolak kompromi politik yang merugikan publik, dan berani bersuara ketika hukum disalahgunakan.
Namun jangan sampai semua dimensi kebutuhan diatas hanya menjadi anggan- anggan belaka ketika pembentukan hukum menjadi pesanan kekuasaan politik seperti kontruksi das sein yang menyatakan hukum adalah produk politik jika mengonsepsikannya hukum sebagai UU, saya lebih menyarankan agar memakai konstruksi das sollen-sein yang memaknai bahwa hukum dan politik saling mempengaruhi tak ada yang lebih unggul, sehingga muncul pendapat oleh Mochtar Kusumaatmadja yang mengatakan bahwa jika politik diartikan sebagai kekuasaan maka politik tanpa hukum itu zolim, sedangkan hukum tanpa politik itu runtuh.
Kunci dari supremasi hukum adalah adanya komitmen politik yang kuat terhadap keadilan, bukan hanya legalitas. Tanpa itu, hukum akan selalu menjadi korban kekuasaan.
Sebagaimana dikatakan oleh Gustav Radbruch, “Law without justice is a mere legal machinery” Hukum bukan sekadar prosedur, tetapi juga substansi nilai yang harus melindungi martabat dan hak asasi manusia.
Maka penting untuk terus menguatkan Independensi lembaga hukum dan peradilan, Pendidikan hukum kritis di masyarakat, Transparansi dan partisipasi publik dalam legislasi, Pemimpin yang menjunjung tinggi etika hukum dan konstitusi.
Selama politik masih bisa menabrak hukum tanpa konsekuensi serius, maka kita akan terus hidup dalam ancaman kekuasaan yang tak terkendali. Tapi ketika hukum benar-benar menjadi panglima, saat itulah demokrasi Indonesia menemukan jiwanya yang sejati.
Tantangan terbesar bagi Indonesia saat ini bukan hanya membentuk hukum yang sah agar tidak menjadi pesan kuasaan politik semata, tetapi memastikan bahwa hukum tersebut lahir dari kehendak rakyat, menjunjung nilai keadilan, dan mampu membatasi kekuasaan politik yang cenderung melampaui batas.
.png)