
Oleh: El Dinoh Komite politik kota Ternate
OPINI, Wartarepublik.com - Indonesi memiliki banyak pulau, dan di samping itu, tempat itu juga menyajikan pemandangan pulau yang sangat mempesona. Menurut undang-undang Nomor 1 tahun 2014, yang merupakan perubahan dari undang-undang Nomor 27 tahun 2007 mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, terdapat peraturan yang mengatur tentang konservasi, perlindungan, dan penggunaan sumber daya di area tersebut. Aktivitas penambangan pada pulau-pulau kecil tidak diperbolehkan, dan penggunaannya hanya untuk tujuan seperti konservasi, pendidikan, penelitian, budidaya laut, dan pariwisata.
Dalam undang-undang tersebut, sudah jelas tertulis mengenai hal yang perlu dijadikan perhatian, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Namun, banyak pulau kecil di Indonesia yang tetap dilelang dan dieksploitasi, meskipun peraturan ini ada. Situasi ini merugikan Indonesia, sebab banyak pulau kecil yang mengalami kerusakan akibat penambangan, walaupun ada regulasi yang seharusnya melindungi pulau-pulau tersebut. Namun, kenyataannya banyak pulau kecil yang rusak karena kepentingan tertentu.
Beberapa contoh nyata tercermin di Raja Ampat dan Papua Barat Daya, yang akhirnya menyebabkan kerusakan pada hutan dan ekosistem laut. Pembukaan lahan dan aktivitas penambangan membawa dampak yang lebih besar dibandingkan dengan di pulau-pulau besar lainnya. Selain itu, penambangan pada pulau kecil dapat menyebabkan pencemaran akibat limbah berat dari tambang nikel yang bersifat asam dan berpotensi merusak ekosistem pesisir Raja Ampat, juga mengancam terumbu karang dan menyebabkan pemutihan terumbu karang. Kerusakan pada hutan di pulau kecil tersebut juga mengancam keberagaman hayati, termasuk flora dan fauna endemik, serta berdampak negatif pada masyarakat lokal. Penambangan nikel juga mengakibatkan kesulitan dalam mendapatkan air bersih, deforestasi, longsor, dan banjir. Beberapa contoh kerusakan pulau kecil akibat penambangan nikel termasuk kasus di Raja Ampat, yang mengalami pencemaran air dan kerusakan pada ekosistem hutan.
Mengapa pulau-pulau kecil itu dilelang dan ditambang? Ini semua ternyata demi kepentingan elit, baik di tingkat nasional maupun daerah. Mereka mendapatkan kekayaan dari eksploitasi sumber daya alam, sementara masyarakat menjadi korban dari keserakahan ini. Saat pulau-pulau kecil rusak akibat penambangan, mereka muncul seolah-olah sebagai penyelamat, membawa janji pembebasan, seakan mereka tidak terlibat dalam masalah tersebut.
Sampai kapan kita akan terus percaya kepada mereka?
Di Raja Ampat, kerusakan telah terjadi pada tiga pulau akibat aktivitas tambang nikel, yang menyebabkan sekitar 300-400 hektar hutan rusak. Pulau Wamoli, yang terletak di Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, memiliki luas 70,6 ribu hektar dan termasuk dalam jenis pulau kecil. Pulau ini juga mengalami kerusakan dari PT Gema Kreasi Perdana (GKP), yang memiliki konsesi pertambangan nikel seluas 1. 800 hektar di pulau tersebut.
Di Maluku Utara, ada juga pulau-pulau yang mengalami kerusakan akibat penambangan, seperti Pulau Obi. Di mana kerusakan tersebut telah mencapai sekitar 91 persen, yang mencakup luas Desa Kawasi yang menjadi lokasi industri.
Kabupaten Halmahera Tengah saat ini menarik perhatian publik karena kerusakan hutan yang semakin meluas akibat aktivitas pertambangan. Kita dapat melihat dengan jelas dampak yang ditimbulkan oleh IWIP, yang menjangkau dan merusak hutan di wilayah Halmahera Tengah, menebangi habis semua yang ada di sana. Selain itu, kini Pulau Gebe menjadi lokasi baru yang diambil hasil alamnya, semua itu demi kepentingan oligarki nasional. Salah satu isu yang paling menonjol adalah pemindahan Sekolah SMA Negeri 3 Gebe, yang memberikan dampak negatif. Pertanyaan yang muncul adalah mengapa sekolah SMA Negeri 3 Gebe harus dipindahkan?
Situasi ini membuktikan bahwa cita-cita kesejahteraan yang diimpikan pemerintah justru harus mengorbankan masyarakat lokal. Pulau Gebe adalah kenyataan yang tidak bisa diabaikan, karena krisis air bersih terjadi bersamaan dengan penebangan hutan, yang pada akhirnya berpengaruh pada kondisi mental manusia.
Kita semua tahu bahwa sumber daya alam seharusnya dikelola oleh negara dan dikembalikan kepada masyarakat Indonesia. Mengacu pada Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan rakyat.
Saat ini, kita bisa melihat dan bertanya, apa saja bentuk kesejahteraan yang telah dilakukan pemerintah kita? Lapangan pekerjaan yang semakin susah didapat, biaya kesehatan yang semakin tinggi, pendidikan semakin mahal; apakah ini yang disebut kesejahteraan? Ternyata, implementasi Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 hanya menguntungkan sekelompok orang, sementara masyarakat tetap dalam kemiskinan. Hal unik yang terjadi di Kabupaten Halmahera Tengah adalah adanya layanan kesehatan dan pendidikan gratis, namun itu bukanlah sebuah kemurahan hati dari pemerintah, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan UUD 1945. Namun, semua itu harus dibayar mahal dengan kerusakan hutan, pencemaran sungai, udara yang tidak sehat, serta kesehatan yang semakin menurun. Kondisi demikian terjadi di Kabupaten Halmahera Tengah.
Kini, Halmahera Tengah ibarat lautan api yang dapat melahap apapun di sekitarnya. Kita memiliki kekhawatiran bahwa dalam lima tahun ke depan, Halmahera mungkin akan hilang dari peta, terbenam dalam kerakusan oligarki nasional yang mengatasnamakan keadilan lewat UUD dan Pancasila. Semua ini bisa terjadi jika tidak ada keseimbangan antara manusia dan alam. Kita tidak dapat membayangkan kehidupan generasi masa depan; mungkin mereka akan memaksa untuk membangun rumah di lautan karena sudah tidak ada daratan, semuanya dikuasai oleh pertambangan. Ini bukan sekadar dongeng yang bisa kita abaikan, melainkan sebuah peringatan bagi kita semua bahwa tanpa alam, manusia tidak bisa hidup, tetapi alam sendiri tetap akan bertahan.
Di tengah berlanjutnya kerusakan alam di Kabupaten Halmahera Tengah, ada sekelompok orang yang malah mengucapkan terima kasih kepada perusahaan yang telah merusak hutan, sebuah paradoks yang sangat mencolok. Kita harus meragukan kemampuan mereka; jangan sampai kita menjadi intelektual yang terasing dari realitas, yang hanya menerima tanpa memikirkan kondisi objektif. Kita wajib mencurigai mereka, karena terkadang di antara sesama intelektual ada yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi dan mengabaikan kondisi masyarakat, sehingga mengorbankan rakyat itu sendiri.
Di tengah penurunan luas hutan Halmahera yang kian besar, penting bagi kita untuk menyadari bahwa organisasi massa dan serikat-serikat merupakan solusi utama dalam menghentikan kerusakan hutan tersebut dari terus meluas.
.png)