
Halmahera Timur, Wartarepublik.com - Dua fraksi di DPRD Kabupaten Halmahera Timur telah menyetujui 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk diubah menjadi Peraturan Daerah.
Keputusan tersebut dicantumkan dalam surat keputusan DPRD Nomor: 188. 4/15/2025 yang mengonfirmasi persetujuan atas 12 Ranperda. Proses pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-20 masa sidang III oleh DPRD setempat pada hari Senin, 22 September.
Dua fraksi yang mendukung dua ranperda agar menjadi perda adalah Fraksi Bingkay NKRI dan Fraksi Dari Indonesia. Di antara 12 ranperda tersebut terdapat Ranperda CSR, Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Ranperda Kearsipan, dan Ranperda Pengelolaan Pasar.
Selain itu, ada juga Ranperda JDIH, Ranperda Pariwisata, Ranperda Desa Wisata, Ranperda Tenaga Kerja Lokal, Ranperda Penyerahan Sarana dan Prasarana Utilitas Umum, Ranperda Pengelolaan Sampah, Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, serta Ranperda Penanggulangan Kemiskinan.
Wakil Bupati Halmahera Timur, Anjas Taher, mengungkapkan bahwa 12 ranperda sudah disetujui dan diakui oleh DPRD. Ia menambahkan bahwa diskusi antara komisi DPRD dan pemerintah daerah dalam mempersiapkan produk hukum daerah mampu memberikan kontribusi terhadap substansi materi ranperda.
Menurut Anjas, hasil pengesahan DPRD akan dilanjutkan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk dilakukan registrasi. Setelah itu, akan diterbitkan dan dilaksanakan.
"Persetujuan dari anggota DPRD akan segera ditindaklanjuti melalui proses registrasi di pemerintah provinsi agar dapat ditetapkan dan diumumkan dalam lembaran daerah Kabupaten Halmahera Timur, sehingga bisa langsung diberlakukan secara efektif," ujarnya.
.png)